🔦بسم الله الرحمن الرحيم 🔦
🌈MASALAH ANDA🌈
🌱🚥📡HUKUM PERKATAAN JUM’AT MUBARAKAH📡🚥🌱
✏SOAL :
📩Apakah hukum perkataan “JUM’AT MUBARAKAH” dari seorang muslim kepada muslim lainnya pada setiap hari jum’at dengan menggunakan pesan melalui telepon genggam, atau melalui perkumpulan tertentu?
💺👉JAWAB :
📣Perkataan ini tidak ada dasarnya, ini adalah bid’ah (Perkara yang diada-adakan dalam agama: pen ) tidak boleh ada ucapan selamat untuk hari jum’at, perkataan ini tidak ada sumbernya dan tidak pernah diamalkan oleh salaf (para ulama pendahulu islam: pen) .Ini adalah termasuk amalan yang diadakan, dan para pelaku bid’ah pada masa sekarang mengambil manfaat dari Internet dan Telephone genggam serta menggunakannya untuk melariskan bid’ah dengan cara seperti ini.
📥📚Sumber : https://telegram.me/fawzaan
📝Alih bahasa oleh : Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah
📮Padang 5 Rabi’ul Akhir 1437 H, 15 januari 2016
⌚Pukul 19.40 WIB
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
📡🌍 Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
📟https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
---------------------------
📮https://telegram.me/SilsilatusSholihin
====================
🇮🇩💫Ⓜ️Ma'had Silsilatus Sholihin Padang
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi