🇸🇦📚 HUKUM 'UMRAH, WAJIB ATAUKAH SUNNAH?
⛵ Para 'ulama sepakat, bahwa ibadah 'umrah merupakan ibadah yang disyari'atkan dan memiliki keutamaan yang besar.
🔍 Namun para 'ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, apakah sunnah ataukah wajib?
👉🏻 Dalam hal ini ada dua pendapat,
1⃣ Pendapat pertama, 'UMRAH HUKUMNYA SUNNAH/MUSTAHAB. Ini adalah pendapat al-Imam Abu Hanifah dan al-Imam Malik rahimahumallah.
🔅 Pendapat ini dipilih juga oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.
2⃣ Pendapat kedua, 'UMRAH HUKUMNYA WAJIB. ini adalah pendapat al-Imam asy-Syafi'i dan al-Imam Ahmad rahimahumallah
🔅 Pendapat ini dipilih juga oleh al-Imam al-Bukhari rahimahullah.
🔺 al-Imam al-Bukhari rahimahullah berkata,
بَاب وُجُوبِ الْعُمْرَةِ وَفَضْلِهَا ، وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ : رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : لَيْسَ أَحَدٌ إِلا وَعَلَيْهِ حَجَّةٌ وَعُمْرَةٌ ، ....
"Bab : KEWAJIBAN 'Umrah dan keutamaannya.
Ibnu 'Umar berkata, "Tidaklah seorangpun kecuali WAJIB atasnya haji dan 'umrah." — sekian al-Bukhari —
🔺 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah Fatwa no 6542,
الصحيح من قولي العلماء أن العمرة واجبة ، لقوله تعالى : ( وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ) البقرة/166 ، ولأحاديث وردت في ذلك اهـ .
"Yang benar di antara dua pendapat para ulama, adalah 'UMRAH hukumnya WAJIB. Berdasarkan firman Allah Ta'ala, (artinya) : "Sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah." [al-Baqarah : 166 ] dan berdasarkan hadits-hadits yang ada dalam masalah ini."
🌐 http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=6&PageID=4105
🔺asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah berkata,
الصواب أن العمرة واجبة مرة في العمر كالحج اهـ
مجموع فتاوى ابن باز (16/355) .
"Pendapat yang benar : 'Umrah adalah WAJIB sekali dalam seumur hidup, sebagaimana haji."
[ Majmu' Fatawa Ibn Baz, 16/355 ]
🌐 http://www.binbaz.org.sa/node/647
🔺 Asy-Syaikh al-'Utsaimin rahimahullah berkata,
اختلف العلماء في العمرة ، هل هي واجبة أو سنة ؟ والذي يظهر أنها واجبة اهـ .
"Para 'ulama berbeda 'ulama tentang hukum 'Umrah, apakah wajib ataukah sunnah. Yang tampak adalah 'Umrah Wajib."
[ asy-Syarh al-Mumti' 7/9 ]
•••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Channel Telegram https://bit.ly/ManhajulAnbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pada 31.01.2016
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi