Hukum Shalat Wajib Sebelum Waktunya dalam Keadaan Lupa

بسم الله الرحمن الرحيم

🌱💎📥MASALAH ANDA📥💎🌱

🚨🚥HUKUM  SHOLAT WAJIB DILUAR WAKTU DALAM KEADAAN LUPA🚥🚨

📣SOAL: Jika seseorang sholat wajib sebelum masuk waktunya dalam keadaan lupa, Apa hukumnya?

💺Syaikh Al Utsaimin menjawab:

💎Jika seseorang sholat wajib sebelum waktunya maka sholatnya tidak bisa memenuhi kewajiban sholatnya, Karena Allah Ta’ala berfirman :

(إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَوْقُوتاً) (النساء: من الآية103)

📥Artinya : “Sesungguhnya sholat adalah (ibadah) yang telah ditetapkan waktunya bagi orang-orang beriman” (An Nisa : 103)

🔭Kemudian Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan waktu-waktu ini, dengan perkataan beliau: (artinya) “waktu dzuhur, jika telah tergelincir matahari,..sampai akhir hadits  (HR Al Bukhari , Kitabul Mawakit)”

👉Dengan dasar ini, barang siapa yang sholat sebelum waktunya, maka sholatnya belum memenuhi kewajibannya, akan tetapi dia menjadi sholat nafilah (sunnah) , yang artinya dia akan dibalasi dengan pahala sholat (Nafilah) sunnah, dan dia harus mengulang sholat wajibnya tersebut jika sudah masuk waktunya, Wallahu a’lam

📚Sumber : Fatawa Arkanul Islam no 206  hal 289-290

📝Alih bahasa oleh : Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah

📮 (Padang 21  Rabi’ul Awwal 1437 H, 2 januari 2016)

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
📡🌍 Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
📟https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
---------------------------
📮https://telegram.me/SilsilatusSholihin

====================
🇮🇩💫Ⓜ️Ma'had Silsilatus Sholihin Padang


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi