Keluar dari Masjid dengan Niat Akan Kembali Lagi ke Masjid Tersebut dalam Waktu Dekat, Haruskah Shalat Tahiyyatul Masjid

🔸Sebuah Faidah Yang Sedikit Orang Mengetahuinya🔸
▣ ▣ ▣ ▣ ▣ ▣ ▣ ▣

🔲 Berkata Al-'Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah :

🔄🏡 "Barangsiapa yang keluar dari masjid dengan niat akan kembali lagi ke masjid tersebut dalam waktu dekat, maka gugurlah baginya sholat tahiyyatul masjid, karena dia dihukumi sebagi orang yang tetap berada di dalam masjid.

Adapun orang yang keluar dari masjid dengan niat meninggalkan (masjid tersebut) kemudian muncul keinginan untuk kembali lagi ke masjid tersebut, maka apabila dia telah kembali (hendaknya) dia mengerjakan sholat dua rokaat (tahiyyatul masjid).

Dan karena hal inilah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang orang yang bangkit dari tempatnya kemudian kembali lagi ke situ, bahwasanya dia "lebih berhak terhadap tempat duduknya itu".

Dan ini adalah dalil bahwasanya secara hukum dia masih berada di dalam masjid, walaupun secara fisik dia telah meninggalkan mesjid itu."

📚 (At-Ta'liq 'alal Muntaqa/juz 4/hal.92)

••••••••••••••
فائدة قليل من يعرفها

قال العلامة ابن العثيمين - رحمه الله :

"من خرج من المسجد بنية العودة إليه قريبا فإنه تسقط عنه تحية المسجد، لأنه في حكم الباقي في المسجد،

أما من خرج منه بنية المفارقة ثم عن له أن يرجع إليه فإنه إذا رجع يصلي ركعتين،

ولهذا قال - النبي صلى الله عليه وسلم - فيمن قام من مكانه ثم عاد إليه أنه "أحق بمجلسه"،

وهذا دليل على أنه لا زال في المسجد حكما وإن كان قد فارقه جسما."

( التعليق على المنتقى / ج٤ / ص٩٢ )

🔻🔻🔻🔻🔻🔻
📝 Reza Al Jakarty ~ Editor : Ibnu abi Humaidi hafizhahullah
💡Ashhaabus Sunnah
🔛 JOIN http://bit.ly/ashhabussunnah
💻 www.ittibaus-sunnah.net
➖➖➖➖➖➖
Pada 26.01.2016

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi