Macam-Macam Darah yang Keluar dari Area Kewanitaan, dan Bagaimana Hukumnya?

HAID

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

🔖 Apa Saja Macam-Macam Darah yang Keluar dari Area Kewanitaan, dan Bagaimana Hukumnya?

💺 Jawab :

🚨 Darah yang Keluar dari Wanita terbagi menjadi 3, yaitu :

1⃣. Darah Haid
2⃣. Darah Nifas
3⃣. Darah Istihadhah

▶️ Darah Nifas adalah Darah yang Keluar karena Persalinan (Melahirkan/ Keguguran). Hukumnya sama dengan Darah Haid.

⏩ Sedangkan Darah Istihadhah adalah Darah yang Keluar karena Penyakit/Luka.

🔰 Hukum Seseorang yang mengalami Istihadhah adalah ia Dalam Keadaan Suci.

✅ Sehingga ia Tetap harus Sholat, Puasa (Ramadhan). Boleh baginya Melakukan Hal-hal yang Tidak Boleh dilakukan Wanita Haid seperti Memegang Mushaf, Berdiam di Masjid, Berhubungan Suami Istri.

🌀 Seorang Wanita yang terkena Istihadhah harus Berwudhu setiap akan Sholat Wajib Lima Waktu.

🔄 8/9.., Bersambung In Syaa Allah.
~~~~~~~~~~~~~~~~

📙 Dikutip dari Buku " FIQH BERSUCI DAN SHOLAT SESUAI TUNTUNAN NABI "

▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.

=====================
http://telegram.me/alistiqomah
Pada 28.01.2016

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi