HAID
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🔖 Apa Saja Macam-Macam Darah yang Keluar dari Area Kewanitaan, dan Bagaimana Hukumnya?
💺 Jawab :
🚨 Darah yang Keluar dari Wanita terbagi menjadi 3, yaitu :
1⃣. Darah Haid
2⃣. Darah Nifas
3⃣. Darah Istihadhah
▶️ Darah Nifas adalah Darah yang Keluar karena Persalinan (Melahirkan/ Keguguran). Hukumnya sama dengan Darah Haid.
⏩ Sedangkan Darah Istihadhah adalah Darah yang Keluar karena Penyakit/Luka.
🔰 Hukum Seseorang yang mengalami Istihadhah adalah ia Dalam Keadaan Suci.
✅ Sehingga ia Tetap harus Sholat, Puasa (Ramadhan). Boleh baginya Melakukan Hal-hal yang Tidak Boleh dilakukan Wanita Haid seperti Memegang Mushaf, Berdiam di Masjid, Berhubungan Suami Istri.
🌀 Seorang Wanita yang terkena Istihadhah harus Berwudhu setiap akan Sholat Wajib Lima Waktu.
🔄 8/9.., Bersambung In Syaa Allah.
~~~~~~~~~~~~~~~~
📙 Dikutip dari Buku " FIQH BERSUCI DAN SHOLAT SESUAI TUNTUNAN NABI "
▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.
=====================
✍ http://telegram.me/alistiqomah
Pada 28.01.2016
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi