Meminta Cerai Tanpa Alasan Yang Benar (Wanita yang Tidak Mencium Wangi Surga)

Wanita yang Tidak Mencium Wangi Surga

Maula (bekas budak yang dimerdekakan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bernama Tsauban radhiallahu ‘anhu, menyampaikan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

.أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا مِنْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ، فَحَرَامٌعَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“Perempuan (istri) mana saja yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang diperkenankan, haram baginya mencium wangi surga.” (HR. Abu Dawud no. 2226, at-Tirmidzino. 1187, dan selain keduanya. Dinyatakan sahih al-Imam al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi)

Perbuatan berikutnya yang menyebabkan seorang perempuan tidak akan mencium wangi surga adalah minta cerai kepada suami tanpa alasan yang diperkenankan.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Berita yang datang yang berisi tarhib (menakut-nakuti atau mengancam) istri yang minta cerai dari suaminya dimaknai dalam keadaan si istri meminta cerai tanpa ada sebab yang menuntut hal tersebut. (Fathul Bari, 9/314)

Si istri meminta cerai padahal dia tidak berada dalam suatu kesempitan atau kesulitan berat yang memaksanya untuk “minta pisah”. (Tuhfah al-Ahwazi, kitab ath-Thalaq, bab Ma Ja’a fi al-Mukhtali’at)

Dengan demikian, seorang istri tidak sepantasnya bermudah-mudah meminta cerai dari suaminya, karena adanya ancaman dalam hadits di atas.

Kalaupun dia terpaksa menuntut cerai atau meminta khulu’, hendaknya sudah terkumpul sebab-sebabnya sebagaimana yang diisyaratkan dalam surah al-Baqarah,

فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ

“Jika kalian khawatir keduanya (suami-istri) tidak dapat menegakkan hukum-hukum Allah, tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya….” (Al-Baqarah: 229)

Maknanya, kekhawatiran suami-istri apabila keduanya mempertahankan pernikahan niscaya keduanya tidak dapat menegakkan hudud/batasan-batasan yang ditetapkan Allah subhanahu wa ta’ala.

Adapun apabila tidak ada kebutuhan untuk minta cerai atau minta khulu, dibenci melakukannya. Bahkan, haram menurut sebagian ulama, berdasarkan hadits di atas. (al-Mulakhkhash al-Fiqhi, 2/320, Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan rahimahullah)

Ditulis oleh al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah

Dinukil dari http://asysyariah.com/wanita-yang-tidak-mencium-wangi-surga/
Pada 24.01.2016


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi