Menyegerakan Penyelenggaraan Jenazah

MENYEGERAKAN PENYELENGGARAAN JENAZAH

459- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - عَنِ اَلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: - أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ, فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ, وَإِنْ تَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi shollalllahu alaihi wasallam bersabda: Segerakanlah penghantaran jenazah. Jika ia adalah orang shalih, maka kebaikan yang segera engkau sampaikan kepadanya. Jika bukan demikian, maka keburukan segera kalian letakkan dari leher kalian (muttafaqun alaih)

📌 PENJELASAN:

Hadits ini memberikan bimbingan pada kita agar menyegerakan penyelenggaraan jenazah (memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan). Kalaupun ada penundaan, hal itu dilakukan karena ada kemaslahatan yang lebih besar. Seperti jika meninggal pada waktu malam dan dikhawatirkan penyelenggaraan jenazahnya tidak optimal, maka bisa ditunda untuk dilakukan esok paginya. Dengan harapan lain, akan lebih banyak orang yang bisa hadir untuk turut mensholatkan dan mengantarkan ke kuburan. Namun, secara asal penyelenggaraan jenazah hendaknya segera dilakukan tanpa ditunda.

Hadits ini juga mengandung makna: dalam mengantarkan jenazah tidak berjalan secara lambat. Namun juga tidak bersikap sangat tergesa-gesa dan melampaui batas.

Dalam hadits yang lain dinyatakan bahwa mayit yang diantar menuju kuburnya akan berbicara dan didengarkan oleh seluruh makhluk kecuali manusia

وُضِعَتِ الْجِنَازَةُ وَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَالَتْ قَدِّمُونِي وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ صَالِحَةٍ قَالَتْ يَا وَيْلَهَا أَيْنَ يَذْهَبُونَ بِهَا يَسْمَعُ صَوْتَهَا كُلُّ شَيْءٍ إِلَّا الْإِنْسَانَ وَلَوْ سَمِعَهُ صَعِقَ (رواه البخاري)

Jenazah diletakkan dan dibawa oleh para lelaki pada (sisi) leher mereka. Jika (jenazah) itu baik ia berkata: Segerakan aku. Jika tidak baik, ia berkata: Celaka, mau ke mana kalian. Itu didengar suaranya oleh segala sesuatu kecuali manusia. Seandainya ia mendengar, niscaya pingsan (H.R al-Bukhari)

〰〰〰

📝 Disalin dari buku "Tata Cara Mengurus Jenazah Sesuai Sunnah Nabi Shollallaahu Alaihi Wasallam (Syarh Kitab al-Janaiz Min Bulughil Maram)".  Penerbit Pustaka Hudaya, halaman 105-106.

💺 Penulis: Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله.

〰〰〰〰〰〰〰
📚🔰Salafy Kendari || http://bit.ly/salafy-kendari
Pada 13.01.2016


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi