Sunan Ibnu Majah Hadits Nomor 2952 - jalan cepat di sekeliling Kakbah

٢٩٥٢ – (حسن صحيح) حَدَّثَنَا أَبُو بَكۡرِ بۡنُ أَبِي شَيۡبَةَ، قَالَ: حَدَّثَنَا جَعۡفَرُ بۡنُ عَوۡنٍ، عَنۡ هِشَامِ بۡنِ سَعۡدٍ، عَنۡ زَيۡدِ بۡنِ أَسۡلَمَ، عَنۡ أَبِيهِ؛ قَالَ: سَمِعۡتُ عُمَرَ يَقُولُ: فِيمَ الرَّمَلَانُ الۡآنَ؟ وَقَدۡ أَطَّأَ اللهُ الۡإِسۡلَامَ، وَنَفَى الۡكُفۡرَ وَأَهۡلَهُ، وَأَيۡمُ اللهِ! مَا نَدَعُ شَيۡئًا كُنَّا نَفۡعَلُهُ عَلَى عَهۡدِ رَسُولِ اللهِ ﷺ. [(صحيح أبي داود)(١٦٤٩)، (الحج الكبير): خ نحوه].
2952. Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami, beliau mengatakan: Ja’far bin ‘Aun menceritakan kepada kami, dari Hisyam bin Sa’d, dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya; Beliau mengatakan: Aku mendengar ‘Umar mengatakan: Apa perlunya berjalan cepat (saat tawaf) sekarang ini? Allah telah mengokohkan Islam. Tetapi, demi Allah! Kami tidak akan meninggalkan sesuatu pun yang dahulu kami kerjakan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi