Tidak Berbicara Ketika Buang Air

💎🛠🚽SILSILAH DURUS  AL FIQHIAH (5)🚽🚿🔑

🚽🚿🛁🚪ADAB-ADAB KETIKA BERADA DI KAMAR MANDI/WC (1)

❎📣🚫Makruhnya untuk berbicara ketika buang air besar atau buang air kecil, ini adalah pendapat jumhur ulama, adapun sebagian ulama mengatakan Haram, karena dalam hadits disebutkan murka Allah atas pelakunya.

📣📚Dalil :

- وَعَنْ جَابِرٍ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم: «إِذَا تَغَوَّطَ الرَّجُلَانِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ, وَلَا يَتَحَدَّثَا، فَإِنَّ اللَّهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ». رَوَاهُ. أحمد وَصَحَّحَهُ ابْنُ السَّكَنِ, وَابْنُ الْقَطَّانِ, وَهُوَ مَعْلُولٌ.

💯📖Artinya : Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, berkata Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam, jika dua orang sedang menunaikan hajat, maka hendaklah mereka  menutupi dirinya dari yang lain, dan janganlah keduanya saling  berbicara , karena Allah murka atas perkara tersebut  (HR Ahmad, dishohihkan oleh ibnu Sakan, dan Ibnul Qoththan, dan hadits ini Ma’lul)

📡📖Dalil Lain :

- (370) حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الضَّحَّاكِ بْنِ عُثْمَانَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ: «أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ، فَسَلَّمَ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ»

💯📖Artinya : “- disampaikan sanadnya sampai kepada dari Ibnu Umar- Bahwasanya seorang pemuda melewati Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam, dalam keadaan beliau sedang buang air kecil, dan pemuda ini mengucapkan salam kepada beliau dan beliau tidak menjawab salamnya “(Muslim : 370)

📣◽️▶️Imam An Nawawi mengatakan : “para ulama mengatakan, makruh bagi seseorang untuk berdzikir kepada  Allah dalam bentuk dzikir apapun, ketika keadaan sedang menunaikan hajat”

✅♻️Beliau Rahimahullah juga mengatakan : “demikian juga makruh untuk berbicara dalam bentuk perkataan apapun ketika sedang bunga hajat, kecuali dalam keadaan darurat, seperti melihat orang buta hampir masuk ke dalam sumur, ”atau melihat ular, kalajengking, yang ingin menyerang manusia, atau yang semisal itu, karena bicara dalam seperti ini tidaklah makruh bahkan wajib (Diringkas dari Al Minhaj : 3/175)

📝Ditulis oleh : Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah

📮(Padang 26 Rabiul Awwal 1437 H, 7 januari 2016)

📚🔹Referensi :

▶️Al Fiqhu Al Muyassar fi Dhouil Kitab was Sunnah Hal : 12

▶️Al Minhaj Syarhu Shohihi Muslim 3/175

▶️Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram 1/ 338
________________

Posting :
Kamis, 07 Jan 2016
Jam. 14.25 wib

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
📡🌍 Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
📟https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
---------------------------
📮https://telegram.me/SilsilatusSholihin

====================
🇮🇩💫Ⓜ️Ma'had Silsilatus Sholihin Padang


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi