asy-Syaikh al-‘Allamah ‘Ubaid al-Jabirihafizhahullah :
Tanya :
“Apakah kita wajib berada di atas thaharah (wudhu) ketika kita membaca al-Qur’an dari hp-hp modern? “
Jawab :
“Qira’ah (membaca al-Qur’an) menurutku satu (hukumnya sama yakni dituntunkan berwudhu, pen) Meskipun kami menasehatkan untuk membaca dari Muhshaf, karena ITU LEBIH UTAMA dan padanya lebih tampak ta’abbud (nilai ibadah)nya, sekaligus cara itulah yang merupakan hukum asal (dalam membaca al-Qur’an, pen). KESIMPULANNYA, bahwa thaharah (berwudhu ketika hendak membaca al-Qur’an, pen) hukumnya MUSTAHAB, diperintahkan dengan perintah yang bersifat anjuran, bukan perintah wajib. Baik dari hadats besar maupun hadats kecil.”
السؤال:
أحسن الله إليكم، يقول السائل: هل يجب أن نكون على طهارة إذا قرأنا القرآن من الهواتف الحديثة؟
الجواب:
القراءة عندي واحدة، وإن كُنَّا ننصح بالقراءة من المصحف فإنه أَوْلَى، ويظهر فيه التعبد أكثر، وهو الأصل.
والخُلَاصة أنَّ الطهارة مستحبة، مأمورٌ بها على الندب، وليست واجبة؛ سواءً من الحدث الأكبر أو الحدث الأصغر.
Majmu’ah Manhajul Anbiya
Channel Telegramhttps://bit.ly/ManhajulAnbiya
Channel Telegramhttps://bit.ly/ManhajulAnbiya
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi