Wanita Mengalami Haid Padahal Belum Sempat Shalat Saat Itu, Apakah Nantinya Ia Harus Mengganti Sholat Tersebut?

HAID
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
 Wanita yang Sebelumnya Suci Mengalami Haid Padahal Ia Belum Sempat Menyelesaikan Sholat Di Waktu Itu, Apakah Nantinya Ia Harus Mengganti Sholat Tersebut?
Jawab :
 Sebagai contoh, Jika saat sudah Masuk waktu Dzhuhur berjalan Setengah Jam, Seorang wanita yang Sebelumnya Suci belum Sholat Dzhuhur dan di Waktu itu Mengalami Haid.
 Apakah nantinya Saat sudah Suci ia harus Mengganti Sholat Dzhuhur tersebut?
✅ Syaikh Ibn Utsaimin Rahimahullah Berpendapat bahwa ia Harus Mengganti Satu Sholat tersebut nanti saat Sudah Suci dari Haid.
 Karena Allah Subhaanahu Wa Ta'Ala Berfirman :
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
 Sesungguhnya Sholat Diwajibkan kepada Kaum Beriman pada Waktu yang telah Ditentukan (Q.S anNisaa’:103).
 Sedangkan Sholat-sholat lain selama Masa ia Haid Tidak Usah Diganti.
♻️ Sebagaimana Hadits percakapan Muadzah dengan Aisyah di Atas (Fataawa Islaamiyyah (1/332).
 Batasan Kadar Waktunya adalah : Apakah ia Memungkinkan untuk Mengerjakan Sholat Sekadar Satu Rokaat?
 Kalau Lebih dari itu dan ia Tidak Mengerjakannya, maka ia Wajib Menggantinya Nanti saat Suci dari Haid.
 Namun, jika Sudah Masuk Waktu Sholat tapi Belum sampai Sekadar Mengerjakan Sholat Satu Rokaat ia Mengalami Haid, Maka ia Belum Terkena Kewajiban Sholat di Waktu itu, sehingga Setelah Suci dari Haid nanti tidak perlu Mengganti Satu Sholat tersebut.
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ  
 Barangsiapa yang Mendapati Satu Rokaat dari Sholat, maka ia Telah Mendapati Sholat (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
مَنْ أَدْرَكَ مِنْ الصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ
 Barangsiapa yang Mendapati Satu Rokaat di waktu Subuh sebelum Terbit Matahari, maka ia telah Mendapatkan Subuh. Dan Barangsiapa yang Mendapati Satu Rokaat Ashar sebelum Terbenam Matahari, maka ia Telah Mendapati Ashar (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
(Disarikan dari Majmu’ Fatawa wa Rosaail Ibn Utsaimin (12/181).
 Demikian juga tentang Wanita yang Suci dari Darah Haid. Kadar Waktu Penentuan apakah ia Masuk di Waktu Ashar atau Maghrib.
 Misalnya adalah Berdasarkan Kadar 1 Rokaat Sholat. Jika ia Suci sebelum Maghrib, namun Jarak Waktu antara Suci dengan Waktu Maghrib sangat Mepet, tidak Memungkinkan Mengerjakan Sholat Satu Rokaat, maka ia Terhitung Baru Wajib Mengerjakan Sholat Maghrib saja.
~~~~~~~~~~~~~~~~
 Dikutip dari Buku " FIQH BERSUCI DAN SHOLAT SESUAI TUNTUNAN NABI "
▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.
=====================
http://telegram.me/alistiqomah
Pada 28.01.2016

Postingan terkait: