Apa Hukum Lesbian dan Onani?

⛔ ISLAM MENGUTUK LGBT (2)
Tanya :
"Apa hukum Lesbian dan Onani?"

Jawab :
"Lesbian sesama wanita adalah HARAM, bahkan salah satu DOSA BESAR.
Karena merupakan perbuatan yang bertentangan dengan firman Allah :
(وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5)وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ)
"dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isterinya atau budak yang dia kuasai, maka mereka tidak tercela. Maka barangsiapa yang mencari/menginginkan yang di balik itu,  maka mereka adalah orang-orang yang melampaui batas." (al-Mukminun :5-7)
Demikian juga onani, hukumnya HARAM, berdasarkan ayat itu juga. Karena pada perbuatan tersebut terdapat bahaya besar.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Iftaa'
Fatwa no. 5520
Ketua : 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz
•••••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
▶ Join Telegram https://bit.ly/ManhajulAnbiya
Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
28.02.2016

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi