⛔ ISLAM MENGUTUK LGBT (2)
Tanya :
"Apa hukum Lesbian dan Onani?"
"Apa hukum Lesbian dan Onani?"
Jawab :
"Lesbian sesama wanita adalah HARAM, bahkan salah satu DOSA BESAR.
"Lesbian sesama wanita adalah HARAM, bahkan salah satu DOSA BESAR.
Karena merupakan perbuatan yang bertentangan dengan firman Allah :
(وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5)وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ)
(وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5)وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ)
"dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isterinya atau budak yang dia kuasai, maka mereka tidak tercela. Maka barangsiapa yang mencari/menginginkan yang di balik itu, maka mereka adalah orang-orang yang melampaui batas." (al-Mukminun :5-7)
Demikian juga onani, hukumnya HARAM, berdasarkan ayat itu juga. Karena pada perbuatan tersebut terdapat bahaya besar.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Iftaa'
Fatwa no. 5520
Fatwa no. 5520
Ketua : 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz
•••••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
▶ Join Telegram https://bit.ly/ManhajulAnbiya
Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
Majmu'ah Manhajul Anbiya
▶ Join Telegram https://bit.ly/ManhajulAnbiya
Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
28.02.2016
28.02.2016
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi