Apakah Hukum Merubah Niat dalam Sholat ?

🌀✅ Apakah Hukum Merubah Niat dalam Sholat ?

💺 Jawab :

🌠 Sholat terbagi menjadi 2 yaitu: Muayyan/Muqoyyad dan Mutlak.

▶️ Sholat Muayyan adalah Sholat yang Terkait dengan Waktu atau Keadaan Tertentu.

🔹 Baik Sholat Wajib ataupun Sunnah. Seperti Sholat Dzhuhur, Tahiyyatul Masjid, Witir, dan semisalnya.

⏩ Sedangkan Sholat Mutlak adalah Sholat Sunnah yang Bisa Dikerjakan Kapan Saja Selain di Waktu yang  Terlarang Mengerjakan Sholat.

🔰 Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah Menjelaskan bahwa Perubahan Niat Memiliki 3 Keadaan :

1⃣. Dari Muayyan ke Muayyan.

⛔️ Tidak Boleh.

🔷 Contoh, Seorang yang Awalnya Berniat Sholat Dzhuhur, kemudian di Pertengahan Baru ingat bahwa Tadi saat Sholat Subuh ia Telah Sholat Tanpa Berwudhu.

🔄 Kemudian ia Merubah Niat Sholat Dzhuhur menjadi Niat Sholat Subuh.

⛔️ Ini Tidak Diperbolehkan.

✅ Ia Semestinya Membatalkan Sholat kemudian Baru Mulai Lagi dengan Niat Sholat Subuh.

✴️ Contoh lain, Saat Seorang Awalnya Berniat Sholat Ashar, ia Baru ingat kalau Tadi Lupa Belum Sholat Dzhuhur, Maka ia Merubah Niatnya di Pertengahan Sholat.

⛔️ Hal ini Tidak Diperbolehkan.

✅ Batalkan Dulu Sholat Pertama, Kemudian Mulai Lagi Sholat yang Baru dengan Niat yang Baru.

2⃣. Niat Sholat Mutlak Berubah ke Muayyan.

⛔️  Tidak Diperbolehkan.

🔶 Contoh, Seseorang yang Awalnya Sholat Sunnah Mutlak, kemudian Baru Tersadar Kalau ia Sholat Subuh Tanpa Berwudhu, Maka ia Langsung Merubah Niat menjadi Sholat Subuh.

⛔️ Ini Tidak Diperbolehkan.

✅ Ia Semestinya Membatalkan Sholat kemudian Baru Mulai Lagi dengan Niat Sholat Subuh.

♻️ Contoh lain, Seorang yang Awalnya Sholat Sunnah Mutlak Kemudian Merubah menjadi ingin Sholat Sunnah sebelum Dzhuhur (Qobliyah).

⛔️ Maka ini Juga Tidak Diperbolehkan.

3⃣. Niat Sholat dari Muayyan menjadi Mutlak.

✅ Diperbolehkan.

🔴 Contoh, ia Awalnya Berniat Sholat Witir setelah Sholat Isya, kemudian di Pertengahan Sholat ia Merubah Niat menjadi Sholat Mutlak, karena ingin Menjadikan Sholat Witirnya di Akhir Malam (Menjelang Subuh).

✅ Yang Demikian Diperbolehkan.

💍 Disarikan dari Penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Nuurun Alad Darb (131/22) dan Majmu’ Fataawa Ibn Utsaimin Rahimahullah.

~~~~~~~~~~~~~~~~

📙 Dikutip dari Buku " FIQH BERSUCI DAN SHOLAT SESUAI TUNTUNAN NABI "

▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.

=====================
http://telegram.me/alistiqomah
Pada 20.02.2016

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi