Contoh Hal-hal yang Tidak Penting dan Tidak Berguna Bagi Seseorang (Hadits ke-12 Arba'in Nawawi)

〰〰〰〰〰〰
🌷📝 Kajian Hadits: Syarh Arbain anNawawiyyah

💎 HADITS KE 12 (Bag. ke 2 - Selesai)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْه [حديث حسن رواه الترمذي وغيره هكذا]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Di antara kebaikan Islam seseorang ialah meninggalkan sesuatu yang tidak penting (berguna) baginya" ". (Hadits Hasan riwayat Tirmidzi dan lainnya)

📌 Contoh Hal-hal yang tidak penting dan tidak berguna bagi seseorang
                                                                               
1⃣ Segala macam bentuk kesyirikan, kebid’ahan, dan kemaksiatan adalah hal-hal yang bukan saja tidak penting bahkan lebih dari itu justru memberikan kemudharatan dan kerugian di dunia dan akhirat.

2⃣ Ingin ikut campur urusan orang lain padahal tidak ada kaitannya dengan dia.

Contohnya adalah ikut mencuri dengar pembicaraan orang lain. Dalam hadits dinyatakan :

وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ صُبَّ فِي أُذُنِهِ الْآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dan barangsiapa yang menyimak percakapan satu kaum padahal mereka tidak suka (didengar) atau akan menjauh darinya (jika tahu), akan dituangkan timah panas pada telinganya di hari kiamat (H.R alBukhari)

Termasuk bagian ini adalah ingin mengetahui kabar keseharian orang lain yang tidak penting untuk diketahuinya. Sebagian saudara kita kaum muslimin ada yang ikut-ikutan kebiasaan orang kafir untuk selalu mengikuti gosip maupun aktifitas keseharian para selebritis.

Demikian juga sikap sebagian orangtua yang terlalu masuk dalam urusan rumah tangga anaknya yang sudah berkeluarga. Tidak sedikit perceraian terjadi karena hal ini, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Athiyyah bin Muhammad Salim dalam Syarh alArbain anNawawiyyah. Seharusnya permasalahan rumah tangga sebisa mungkin tidak melibatkan pihak lain, kecuali jika keadaan mendesak dan butuh nasehat dari orang lain yang sholeh.

3⃣ Permainan yang melalaikan dari dzikir kepada Allah. Termasuk di antara hal ini adalah nyanyian dan musik.

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

Dan di antara manusia ada yang membeli ‘lahwal hadiits’ untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya sebagai bahan ejekan. Bagi mereka adzab yang menghinakan (Q.S Luqman: 6)

Sahabat Nabi Ibnu Mas’ud sampai bersumpah 3 kali bahwa yang dimaksud dengan ‘lahwal hadiits’ dalam ayat itu adalah nyanyian (Tafsir at-Thobary (20/127)). Penafsiran ‘lahwal hadiits’ sebagai nyanyian juga berasal dari Aisyah dan Abu Umamah

Jual beli nyanyian dan pemasukan (penghasilan) dari nyanyian adalah haram, berdasarkan hadits :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْمُغَنِّيَاتِ وَعَنْ شِرَائِهِنَّ وَعَنْ كَسْبِهِنَّ وَعَنْ أَكْلِ أَثْمَانِهِنَّ

Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam melarang dari membeli wanita penyanyi, menjualnya, penghasilannya, dan dari memakan harganya (H.R Ibnu Majah dari Abu Umamah)

Demikian juga alat-alat musik, dalam hadits dinyatakan:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

Sungguh-sungguh akan ada kaum-kaum dari umatku yang menghalalkan zina, sutra (untuk laki-laki), khamr, dan alat-alat musik (H.R alBukhari)

Sahabat Nabi Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata :

الدُّفُّ حَرَامٌ وَالْمَعَازِفُ حَرَامٌ وَالْكُوبَةُ حَرَامٌ وَالْمِزْمَارُ حَرَامٌ

Rebana adalah haram, ma’aazif (alat musik) adalah haram, Kuubah (gendang kecil) adalah haram, dan seruling haram (riwayat alBaihaqy dalam as-Sunan al-Kubra no 21529, disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam al-Mathoolibul ‘Aaliyah no 2247)

Demikianlah hukum alat musik secara asal. Dalam keadaan tertentu diperkecualikan, seperti penggunaan rebana oleh penyanyi wanita kecil dengan nyanyian yang tidak mengandung kemunkaran di hadapan para wanita pada waktu pernikahan.

4⃣ Berlebihan dalam hal-hal yang mubah, seperti terlalu banyak makan, terlalu banyak tidur, dan semisalnya.

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Dan makan dan minumlah, jangan melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas (Q.S al-A’raaf:31)

📝 Disalin dari Draft Buku "40 HADITS PEGANGAN HIDUP MUSLIM (Syarh Arbain anNawawiyah)". Penulis Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

〰〰〰〰〰〰〰
📚🔰Salafy Kendari || http://bit.ly/salafy-kendari
Pada 18.02.2016


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi