Hukum Bekerja Di Toko Yang Menjual Barang Yang Halal dan Haram

HUKUM BEKERJA DI TOKO YANG MENJUAL BARANG YANG HALAL DAN YANG HAROM

✍ Asy Syeikh Al Utsaimin rohimahullah:

📝 Tanya:

🔆 Bolehkah seseorang bekerja di toko yang menjual barang yang halal dan sebagian barang yang harom seperti rokok, dan apa hukum menerima hadiah darinya, dan bertamu dirumahnya?

📝 Jawab:

✏ Hukum bekerja ditempat yang seperti ini adalah boleh.

⚠ Tetapi dengan syarat untuk menjauhkah diri dari bertaransaksi dengan hal hal yang harom seperti riba, rokok dan yang lainnya dari apa apa yang Allah haromkan, agar usahanya baik dan halal.

🚏 Adapun hadiah darinya dan bertamu dirumahnya maka ini tidak mengapa.

••••••••••••••••••••••••••

📥 Sumber: Majmu' Fatawa 28/79
💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pada 08.02.2016

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi