Hukum Berdiri Untuk Jenazah Seorang Kafir

HUKUM BERDIRI UNTUK JENAZAH SEORANG KAFIR

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

Perranyaan:
Apakah dianjurkan berdiri untuk jenazah seorang yang kafir?

Jawaban:
Ya, dianjurkan berdiri untuk setiap jenazah berdasarkan keumuman sabda Beliau 'Alaihish Shalatu was Salam: (Apabila kalian melihat jenazah, maka berdirilah)
Dan disebutkan dalam sebagian riwayat: (para sahabat berkata: Wahai Rasulullah sesungguhnya itu jenazah orang Yahudi. Beliau bersabda: bukankah jenazah itu sebuah jiwa)
Dalam ladazh yang lain: (Hanyalah kita berdiri untuk malaikat)
Dalam lafazh yang lain: (Sesungguhnya kematian itu ada ketakutan)

💻🔍
http://www.binbaz.org.sa/node/2639

📁http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
Pada 19.02.2016

🇸🇦

حكم القيام لجنازة الكافر

هل يشرع القيام لجنازة الكافر؟

نعم، يشرع القيام لكل جنازة؛ لعموم قوله عليه الصلاة والسلام: ((إذا رأيتم الجنازة فقوموا))، وجاء في بعض الروايات: ((قالوا: يا رسول الله إنها جنازة يهودي فقال: أليست نفساً))، وفي لفظ: ((إنما قمنا للملائكة))، وفي لفظ: ((إن للموت لفزعاً)).


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi