Hukum Khatib Mengingatkan Jamaah yang Berbicara Saat Khutbah Jum’at

HUKUM KHATIB MENGINGATKAN JAMA’AH JUM’AT YANG BERBICARA DI TENGAH KHUTBAH JUM’AT

📂 Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

📪 Pertanyaan: Pada sebagian masjid, seringkali orang-orang ajnabi (orang asing) berbicara saat khutbah Jum’at berlangsung. Apakah khotib wajib untuk senantiasa mengingatkan mereka karena mereka berganti-berganti?

🔓 Jawaban: Apabila orang-orang yang berbicara itu melakukannya di saat khutbah Jum’at, maka khotib wajib berbicara dan mengatakan: “Telah sampai kepada kami bahwa ada sebagian orang yang masih berbicara (di saat khutbah jum’at), maka ini sesuatu yang haram atas mereka.” Lalu dia mendatangkan hadits yang menjelaskan hal tersebut.

👋🏻 Akan tetapi masalahnya, bila yang berbicara itu terkadang dari kalangan yang tidak mengerti bahasa arab, sehingga masalahnya tidak hilang. Maka ketika itu tidak mengapa agar orang yang berada di dekatnya memberikan isyarat supaya diam. Dengan isyarat dan bukan dengan ucapan. Karena menyuruh mereka diam (saat khutbah) dengan ucapan adalah haram. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was salam:

«إذا قلت لصاحبك: أنصت يوم الجمعة والإمام يخطب؛ فقد لغوت»

“Apabila engkau berkata kepada saudaramu “Diamlah” pada hari jum’at sementara imam sedang berkhutbah, sungguh engkau telah berlaku sia-sia.”

📚 Sumber: Silsilatu Liqa’atil Babil Maftuh > Liqa’ul Babil Maftuh (5)

📝 Alih Bahasa : Syabab Forum Salafy

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net/hukum-khatib-mengingatkan-jamaah-jumat-yang-berbicara-ditengah-khutbah-jumat/
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

▫▫▫▫▫▫▫▫▫▫
Pada 25.02.2016

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi