Hukum Membuang Sisa Makanan dan Minuman

💥🍚HUKUM MEMBUANG SISA MAKANAN DAN MINUMAN🍹

🔸Berkata asy Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan hafidzahullah:

〽⛔"TIDAK BOLEH, bagi seseorang untuk membuang makanan tempat-tempat yang kotor atau tempat najis, seperti kamar mandi dan semisalnya.

↪Dikarenakan padanya ada unsur menyia-nyiakan nikmat Allah dan tidak mensyukurinya.

💡Pernah suatu ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, mendapati kurma di jalan, maka beliau pun berkata:

( لولا أني أخشى أن تكون من الصدقة ؛ لأكلتها )

"Kalau seandainya aku tidak khawatir, kurma ini dari (kurma) shadaqoh, niscaya aku akan memakannya."
HR. al Bukhari dalam Shahihnya.

🔎Dan juga Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menjilati makanan dari jari jemari, sebelum mencucinya atau membersihkannya dengan sapu tangan.

↪Beliau juga memerintahkan untuk mengambil makanan apabila jatuh, lalu membersihkan dan memakannya.

🔰❌Maka semua ini menunjukkan, bahwa tidak boleh membuang sesuatupun, baik itu makanan, kurma dan jenis makanan yang lainnya di tempat yang kotor atau najis.

✔Bahkan yang seharusnya untuk menjaga nikmat, memuliakannya.
↪Dikarenakan ini termasuk bentuk mensyukurinya.

Dikarenakan terkadang ada yang membutuhkan dan memakannya, sekalipun binatang.

❌Maka tidak boleh untuk membuangnya di tempat sampah.

📚al Muntaqo' (11/63).

●●●●●●●
🔰🌠Forum Salafy Purbalingga

↗JOIN dengan kami di chanel:
http://bit.ly/ForumSalafyPurbalingga
Pada 01.02.2016

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi