HUKUM MEMUTUS SHOLAT FARDHU KARENA ADA YANG SEDANG MENGETUK PINTU
✍ Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:
🍯Kalau seandainya sholat yang dimaksud adalah sholat sunnah maka perkaranya luas, tidak mengapa seseorang memutus sholatnya untuk mengetahui siapa yang mengetuk pintu.
👉 Adapun sholat wajib maka tidak boleh seseorang memutus sholatnya kecuali jika dia khowatir terluputkan dari perkara yang penting untuknya.
👏 Jika bisa dia memberikan isyarat dengan mengucapkan tasbih bagi laki laki dan bertepuk tangan bagi wanita sehingga orang yang ada di pintu tau bahwa penghuni rumah sedang sholat maka ini bisa mencukupi bagi seseorang untuk tidak memutus sholatnya.
••••••••••••••••••••••••••
📥 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/900
💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pada 28.02.2016
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi