Hukum Mencukur Rambut Bayi yang Baru Lahir

HUKUM MENCUKUR RAMBUT BAYI YANG BARU LAHIR

✍ Asy Syeikh Al Utsaimin rohimahullah:

🎈 Rambut bayi yang baru lahir dicukur pada hari ke tujuh jika bayinya laki laki.

🎀 Adapun bayi perempuan maka tidak dicukur rambutnya.

⛩ Apabila rambut bayi laki laki dicukur maka setelah itu ditimbang seharga perak sebagaimana datang didalan hadist.

✍ Beliau juga berkata:

📪 Dengan syarat ada tukang cukur yang bisa mencukur rambut bayi yang sekiranya tidak melukai kepala bayi dan tidak memudhoroti si bayi.

🕯 Kalau tidak ada maka aku berpandangan si bayi tidak dicukur rambutnya, hanya dianjurkan untuk disedekahkan seharga perak dengan dikira kira berat rambut sang bayi.

••••••••••••••••••••••••••

📥 Sumber: Fatawa Ahkamil Maulud 14-15
💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pada 16.02.2016


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi