Hukum Menerima Hadiah dari Seorang Murid

HUKUM MENERIMA HADIAH DARI SEORANG MURID
✍ Asy syeikh Bin Baaz rohimahullah:
Selayaknya bagi seorang ustadzah meninggalkan dari hadiah hadiah ini, karena akan menjadikan seseorang untuk berbuat tidak adil terhadap murid yang tidak memberi hadiah, dan memberikan perhatian lebih terhadap yang memberi hadiah sehingga dia berbuat curang.
⁉Maka yang lebih hati hati adalah tidak menerima hadiah dari semua murid secara keseluruhan, karena akan menjadikan seseorang berlaku tidak terpuji.
Seorang mu'min hendaknya berhati hati dengan agamanya dan menjauh dari sebab sebab yang bisa menjatuhkan seseorang kepada fitnah dan bahaya.
Adapun jika seorang pengajar tadi sudah pindah sekolah ke sekolah yang lainnya maka ini tidak mengapa, karena sesuatu yang meragukan tadi sudah hilang dan sesuatu yang membahayakan sudah tidak ada lagi, demikian pula ketika dia sudah berhenti dari pekerjaannya maka tidak mengapa dia menerima hadiah.
••••••••••••••••••••••••••
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/13101
Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
22.02.2016

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi