Hukum Mengadakan Durus alQuran dan Durus Ilmiyyah pada Hari Jum'at

📝HUKUM MENGADAKAN DURUS AL QURAN DAN DURUS ILMIYYAH PADA HARI JUM'AT

🔸asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

❓Pertanyaan : 
Apa hukum mengadakan durus al Quran dan durus ilmiyyah di waktu pagi hari jum'at?

🌹Jawaban :
Aku memandang dalam permasalahan ini, TIDAK MENGAPA. Selama kegiatan tadi tidak mengganggu orang yang shalat.

⚠️Adapun larang mengadakan halaqah pada hari jum'at, ini apabila mengganggu (mempersempit) manusia yang menghadiri shalat jum'at.

💠Dikarenakan dahulu para shahabat di masa Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam mendatangi shalat jum'at dengan lebih awal, di waktu yang pertama.

🅾Adapun di sebagian masjid sekarang ini, mereka kaum muslimin tidak datang ke masjid kecuali tatkala imam datang. Maka tidak ada bedanya hari jum'at dengan hari yang lainnya.

📚Silsilah Liqaat bab al Maftuh (Liqa 112).

■◎■◎■◎■
🔰🌠Forum Salafy Purbalingga

↗JOIN dengan kami di chanel:
http://bit.ly/ForumSalafyPurbalingga
Pada 05.02.2016

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi