KESALAHAN ORANG YANG SAKIT
Sebagian Orang yang Sakit Meninggalkan Sholat pada Saat Sakit dan Berkeinginan untuk Menggantinya saat Sehat.
Hal itu Tidak Benar. Seharusnya Mereka Tetap Sholat Sesuai Keadaannya. Jika Sebagian Syarat Sah Sholat atau Rukun Tidak Mampu Dilakukan Maka itu Digugurkan Sesuai Kemampuan.
Tidak Ditinggalkan Seluruhnya. Misalkan Ketika ia Kesulitan Berwudhu atau Tidak Ada Seorangpun yang Bisa Mewudhu’kan. Jika Tidak Mampu Maka ia Bertayammum. Kalaupun Tidak Mampu maka Sholat sesuai Keadaannya. Hal itu Jika Memang Dikhawatirkan akan Lewat Waktu Sholat.
Demikian Juga Saat ia Banyak Terkena Najis, Berusaha untuk Menghilangkannya dengan Bantuan Orang yang Mendampinginya.
🌀 Namun Jika Tidak Mampu dan Sangat Menyulitkan, Maka ia Sholat Meski Pakaian atau Tubuhnya Terkena Najis.
📐 Sebisa Mungkin ia Sholat Menghadap Kiblat. Baik dengan Berdiri Jika Mampu atau Kalau Tidak dengan Duduk atau Kalau Tidak Mampu dengan Berbaring pada Salah satu Sisi. Jikapun Tidak Mampu Menghadap atau Dihadapkan ke Arah Kiblat Maka ia Sholat Menghadap ke Arah yang Dia Mampu.
📖 Allah Subhaanahu Wa Ta’la Berfirman :
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
🍃 Allah Tidak Membebani Seseorang kecuali Sesuai dengan Semaksimal Mungkin Kemampuannya. (Q.S al-Baqoroh: 286)
🌈 Selama Akalnya Masih Ada, Seseorang yang Sakit dan Tidak Memiliki Halangan bagi Wanita (Seperti Haid dan Nifas), Maka ia Harus Sholat pada Waktunya.
💍 Disarikan dari Penjelasan para Ulama dalam Fatwa-fatwanya : Syaikh Bin Baz, Syaikh Ibn Utsaimin Rahimahumullah dan Syaikh Sholih al-Fauzan Hafidzahullah.
~~~~~~~~~~~~~~~~
📙 Dikutip dari Buku " FIQH BERSUCI DAN SHOLAT SESUAI TUNTUNAN NABI "
▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.
=====================
✍ http://telegram.me/alistiqomah
Pada 21.02.2016
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi