📞MENTALAK ISTRI MELALUI HANDPHONE📞
✏{FATAWA SALAF}✏
بسم الله الرحمن الرحيم
✏SOAL:
💼☝Seorang suami menalak istrinya 2 kali melalui handphone kemudian mengingkarinya!! (Bagaimana hukumnya?: pen)
✔JAWAB:
💺📡Berkata Asy Syaikh abu Ammar Ali Al Hudzaifi hafizhahullah:
📞📡Talak melalui pesan ataupun dengan percakapan dengan sebuah telephone genggam, keduanya sah.
📞👋Akan tetapi suami ini katanya mengingkari, dalam situasi ini maka si istri harus menyodorkan bukti yang jelas, kalo tidak maka perkataan suamilah yang dipegang.
☝Jika suami mengingkari dan bersikeras diatas pengingkarannya, sedangkan sang istri mengetahui bahwa si suami bermain-main dalam pengingkarannya ini, bukan karena lupa (dengan pernyataan talaknya: pen), maka hendaklah sang istri menebus dirinya dan meminta Khulu’
📇Sumber : Channel Durus dan Muhadhoroh Masyaikh Aden
📝Alih bahasa: Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji hafizhahullah
📮Padang,14 Jumadil 'Ula 1437 H/ 23 Februari 2016
5⃣ السائل:
رجل طلق زوجته مرتين بالجوال ثم انكر الطلاق❗
🌀 الجواب:
💧الطلاق برسالة في الجوال او بمحادثة كلاهما يقع
💧لكن المرأة تقول ان الرجل انكر،
عليها اقامة البينة.والا فالقول قوله
💧فان انكر واصر على الانكار
وتعلم انه انكر عن تلاعب لا نسيان
فلها ان تفتدي نفسها وتختلع
⏰Pukul 19.28 WIB
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
📡🌍 Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
📟https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
---------------------------
📮https://telegram.me/SilsilatusSholihin
====================
🇮🇩💫Ⓜ️Ma'had Silsilatus Sholihin Padang
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi