Mentalak Istri Melalui Handphone

📞MENTALAK ISTRI MELALUI HANDPHONE📞

✏{FATAWA SALAF}✏

بسم الله الرحمن الرحيم

✏SOAL:

💼☝Seorang suami menalak istrinya 2 kali melalui handphone kemudian mengingkarinya!! (Bagaimana hukumnya?:  pen)

✔JAWAB:

💺📡Berkata Asy Syaikh abu Ammar  Ali Al Hudzaifi hafizhahullah:

📞📡Talak melalui pesan ataupun dengan percakapan dengan sebuah telephone genggam, keduanya sah.
📞👋Akan tetapi suami ini katanya mengingkari, dalam situasi ini maka si istri harus menyodorkan bukti yang jelas, kalo tidak maka perkataan suamilah yang dipegang.

☝Jika suami mengingkari dan bersikeras diatas pengingkarannya, sedangkan sang istri mengetahui bahwa si suami bermain-main dalam pengingkarannya  ini, bukan karena lupa (dengan pernyataan talaknya:  pen),  maka hendaklah sang istri menebus dirinya dan meminta Khulu’

📇Sumber : Channel Durus dan Muhadhoroh Masyaikh Aden

📝Alih bahasa: Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji hafizhahullah

📮Padang,14 Jumadil 'Ula 1437 H/ 23 Februari 2016

5⃣ السائل:
رجل طلق زوجته مرتين بالجوال ثم انكر الطلاق❗

🌀 الجواب:
💧الطلاق برسالة في الجوال او بمحادثة كلاهما يقع
💧لكن المرأة تقول ان الرجل انكر،
عليها اقامة البينة.والا فالقول قوله
💧فان انكر واصر على الانكار
وتعلم انه انكر عن تلاعب لا نسيان
فلها ان تفتدي نفسها وتختلع

⏰Pukul 19.28 WIB

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
📡🌍 Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
📟https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
---------------------------
📮https://telegram.me/SilsilatusSholihin

====================
🇮🇩💫Ⓜ️Ma'had Silsilatus Sholihin Padang


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi