Shahih Muslim hadits nomor 1214 penjelasan jenis-jenis ihram; bolehnya haji ifrad, tamatuk, dan kiran; bolehnya memasukkan haji ke umrah; serta kapan orang yang haji kiran selesai dari manasiknya

١٣٩ – (١٢١٤) – وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بۡنُ حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا يَحۡيَى بۡنُ سَعِيدٍ، عَنِ ابۡنِ جُرَيۡجٍ: أَخۡبَرَنِي أَبُو الزُّبَيۡرِ، عَنۡ جَابِرِ بۡنِ عَبۡدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا قَالَ: أَمَرَنَا النَّبِيُّ ﷺ لَمَّا أَحۡلَلۡنَا، أَنۡ نُحۡرِمَ إِذَا تَوَجَّهۡنَا إِلَىٰ مِنًى. قَالَ: فَأَهۡلَلۡنَا مِنَ الۡأَبۡطَحِ.
139. (1214). Muhammad bin Hatim telah menceritakan kepadaku: Yahya bin Sa’id menceritakan kepada kami, dari Ibnu Juraij: Abuz Zubair mengabarkan kepadaku, dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ketika kami telah tahalul agar kami kembali berihram apabila berangkat ke Mina. Jabir berkata: Kami pun memulai ihram dari Abthah.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi