Shahih Muslim hadits nomor 1307 barangsiapa yang menggunduli kepala sebelum menyembelih atau menyembelih sebelum melempar

٣٣٤ – (١٣٠٧) – حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بۡنُ حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا بَهۡزٌ: حَدَّثَنَا وُهَيۡبٌ: حَدَّثَنَا عَبۡدُ اللهِ بۡنُ طَاوُسٍ، عَنۡ أَبِيهِ، عَنِ ابۡنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قِيلَ لَهُ: فِي الذَّبۡحِ، وَالۡحَلۡقِ، وَالرَّمۡيِ، وَالتَّقۡدِيمِ، وَالتَّأۡخِيرِ، فَقَالَ: (لَا حَرَجَ).
334. (1307). Muhammad bin Hatim telah menceritakan kepadaku: Bahz menceritakan kepada kami: Wuhaib menceritakan kepada kami: ‘Abdullah bin Thawus menceritakan kepada kami, dari ayahnya, dari Ibnu ‘Abbas, bahwa ditanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menyembelih, menggundul kepala, melempar jamrah, didahulukan, dan diakhirkan. Maka Nabi bersabda, “Tidak ada dosa.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi