SUNNAHNYA MEMASUKKAN JENAZAH DARI ARAH KAKI KUBUR
464- وَعَنْ أَبِي إِسْحَاقَ, أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ يَزِيدَ - رضي الله عنه - - أَدْخَلَ الْمَيِّتَ مِنْ قِبَلِ رِجْلَيِ الْقَبْرَ، وَقَالَ: هَذَا مِنَ السُّنَّةِ - أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد
Dari Abu Ishaq bahwasanya Abdullah bin Zaid memasukkan jenazah dari arah kaki kubur, kemudian ia berkata: ini termasuk sunnah (riwayat Abu Dawud)<< dishahihkan oleh Syaikh al-Albany>>
📌 PENJELASAN:
Memasukkan mayit ke dalam kubur disunnahkan melalui arah kaki. Kalau di Indonesia yang kiblatnya berada di arah barat, dimasukkan dari arah selatan.
〰〰〰
📝 Disalin dari buku "Tata Cara Mengurus Jenazah Sesuai Sunnah Nabi Shollallaahu Alaihi Wasallam (Syarh Kitab al-Janaiz Min Bulughil Maram)". Penerbit Pustaka Hudaya, halaman 114.
💺 Penulis: Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله.
〰〰〰〰〰〰〰
📚🔰Salafy Kendari || http://bit.ly/salafy-kendari
Pada 10.02.2016
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi