Hukum Akad Nikah Ketika Seorang Wanita Masih Hamil Dari Zina

HUKUM AKAD NIKAH KETIKA SEORANG WANITA MASIH HAMIL DARI ZINA

✍ Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:

❗Atas wanita dan laki laki untuk bertaubat kepada Allah (dari perzinahan) dan bagi mereka untuk MENGULANGI AKAD NIKAH, karena akad nikah terjadi diasaat kehamilan sang wanita.

🌺 Maka wajib untuk mengulangi akad nikah setelah si wanita melahirkan, pernikahan ini harus diulangi oleh walinya.

••••••••••••••••••••••••••

📥 Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=140349
💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pada 08.03.2016


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi