Hukum Membunuh Anjing dan Kucing

HUKUM MEMBUNUH ANJING DAN KUCING

📜 Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:

🍂 Demikian dengan kucing yang mengganggu seperti memangsa ayam atau merpati dan tidak bisa lagi untuk diusir, yaitu ketika diusir datang lagi dan memangsa hewan yang lain dan mengganggu maka boleh dibunuh.

✋🏻 Adapun jika masih bisa diusir dan diasingkan tanpa perlu untuk membunuhnya maka cukup diusir saja dan jangan dibunuh.

🔥 Dan tidak boleh dibunuh dengan api, karena tidaklah mengadzab dengan api kecuali Allah.

🔪 Kucing ini dibunuh dengan selain api, dengan racun atau dipukul apabila sudah tidak bisa lagi kecuali dengan cara itu, adapun kalau masih bisa diusir dan dijauhkan dan ditakut takuti sampai dia bisa pergi maka jangan dibunuh, apabila sudah mau tidak mau harus dibunuh kucing ini karena mengganggu dan tidak bisa dengan solusi lain maka tidak mengapa dibunuh tetapi tidak dengan api.

📛💥 Adapun anjing maka tidak boleh dibunuh kecuali yang berbahaya, caranya adalah diusir jika memang mengganggu, dijauhkan dari ladang atau pekarangan, dan tidak boleh dibunuh kecuali mengganggu dan berbahaya seperti menggigit manusia.

••••••••••••••••••••••••••

📥 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/11745
💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pada 25.03.2016


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi