HUKUM MENGANGKAT KEDUA TANGAN, TATKALA KHATIB BERDO'A
🔸asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullahu
❓Pertanyaan:
Apa hukum seorang yang mengangkat kedua tangannya, tatkala khatib berdo'a untuk kaum muslimin pada khutbah kedua.Dengan menyebutkan dalilnya.
Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
🔓Jawaban:
Mengangkat kedua tangan dalam khutbah jum'at saat khatib berdoa, maka ini tidak diajari'atkan.
🚫Tidak pula pada khutbah 'Ied, tidak bagi imam dan tidak pula bagi makmum.
✔Hanya saja yang disyari'atkan adalah diam mendengarkan khatib dan MENGAMINKAN do'anya, dengan suara yang lirih, dengan tanpa mengeraskan suara.
🔎Adapun mengangkat tangan, maka ini tidak disyariatkan. Dikarenakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak mengangkat kedua tangannya ketika berdo'a. Tidak pada khutbah jum'at, tidak pula pada khutbah ied.
🔖Maka tatkala sebagian para shahabat, melihat sebagian para pemimpin ketika itu mereka mengingkarinya.
Dan mengatakan: "Tidaklah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, mengangkat kedua tangannya ketika berdo'a (dalam khutbahnya)."
↪Iya, apabila seorang khatib beristighatsah pada khutbah jumat untuk meminta hujan, maka disyariatkan untuk mengangkat kedua tangannya dalam do'a tatkala istighatsah.
Yakni meminta turunnya hujan.
🔰Dikarenakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika itu.
🌾Apabila seorang khatib berdo'a meminta hujan pada khutbah jum'at atau khutbah ied, maka disyariatkan mengangkat kedua tangannya dalam rangka mengikuti Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
🌎Sumber:
http://www.binbaz.org.sa/node/1317
°°°°°°°°°°°°°
🔰🌠Forum Salafy Purbalingga
↗JOIN dengan kami di chanel:
http://bit.ly/ForumSalafyPurbalingga
Pada 04.03.2016
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi