Hukum Mengqadha Sholat Rowatib

HUKUM MENGQODHO' SHOLAT ROWATIB

🔏 Asy Syeikh Al Utsaimin rohimahullah:

🗒 Iya, sholat rowatib apabila sudah lewat dari waktunya karena lupa atau karena tertidur maka boleh untuk diqodho'.

🗯 Karena masuk pada keumuman sabda Nabi Shollallahu alaihi wa sallam:

[من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها]متفق عليه

"Apabila seseorang tertidur dari sholatnya atau dia lupa maka hendaknya dia sholat ketika dia sudah ingat"

🗯 Dan sebagaimana hadist Ummu Salamah rodhiallahu anha, "Bahwasannya Nabi Shollallahu alaihi wa sallam dalam keadaan sibuk dan tidak sempat menjalankan sholat dua rokaat setelah sholat dhuhur maka beliau Shollallahu alaihi wa sallam mengqodho'nya setelah sholat ashar".(H.R Al Bukhori)

⛔ Adapun jika dia meninggalkannya karena sengaja sampai terluputkan dari waktunya maka dia tidak bisa mengqodho'nya.

🅾 Karena sholat rowatib adalah ibadah yang memiliki waktu tertentu, dan ibadah yang memiliki waktu tertentu apabila sengaja ditinggalkan sampai keluar dari waktunya maka tidak diterima lagi darinya.

••••••••••••••••••••••••••

📥 Sumber: Fatawa Arkanil Islam 359
💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pada 10.03.2016


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi