Hukum Menikahkan Wanita Dengan Adik Ibunya (Paman Dari Pihak Ibu)

HUKUM MENIKAHKAN WANITA DENGAN ADIK IBUNYA (PAMAN DARI PIHAK IBU)

📂 Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

📪 Pertanyaan: Di sana ada dua orang lelaki. Salah seorang di antara mereka memiliki puteri, sementara lelaki satunya memiliki saudari. Lelaki yang memiliki saudari berkata kepada lelaki satunya: "Nikahkanlah aku dengan puterimu dan aku akan menikahkanmu dengan saudariku. Kemudian lelaki yang memiliki puteri tersebut menikahkan lelaki itu dengan puterinya.

✋🏻 Dari pernikahan tersebut, sang wanita melahirkan seorang anak perempuan. Sedangkan lelaki kedua (yang notabenya adalah ayah dari wanita yang melahirkan anak perempuan itu) dikaruniai seorang anak lelaki. Bolehkah kedua anak tersebut untuk saling menikah?

🔓 Jawaban: Tidak halal untuk menikahkan anak lelaki tersebut dengan anak perempuan ini, karena anak lelaki itu adalah khaalnya (pamannya) yaitu saudara ibunya dari pihak ayah (saudara ibu seayah).

📚 Sumber: Silsilatu Liqa'atul Babil Maftuh > Liqa'ul babil Maftuh (9)

📝 Alih Bahasa : Syabab Forum Salafy
-----------
حكم زواج المرأة بخالها

السؤال: هناك رجلان، أحد هذين الرجلين له بنت، والآخر له أخت، فقال الرجل الذي عنده أخت: زوجني ابنتك وأزوجك أختي، فزوج الرجل الذي عنده البنت ذاك الرجل، فأنجب منها طفلة، والرجل الثاني أنجب ولداً، هل يحق لهما أن يتزوجا؟

الجواب:  لا يحل أن يتزوج هذا الولد بالبنت؛ لأنه خالها أخو أمها من أبيها.

المصدر: سلسلة لقاءات الباب المفتوح > لقاء الباب المفتوح [9]

💽 http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/od_009_19.mp3

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂
Pada 02.03.2016

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi