Hukum Menyempurnakan Shalat Ketika Safar

HUKUM MENYEMPURNAKAN SHALAT KETIKA SAFAR

📂 Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

📪 Pertanyaan: Seorang musafir mengimami penduduk yang mukim dengan menyempurnakan shalatnya. Bagaimana keadaan shalatnya?

🔓 Jawaban: Apabila dia menyempurnakan shalatnya sementara ia seorang musafir dan menjadi imam bagi penduduk yang mukim, maka hal itu tidak mengapa. Hanya saja dia menyelisihi sunnah. Dan yang sunnah hendaklah dia mengqashar shalatnya dan mengatakan kepada mereka: saya seorang musafir, dan saya akan mengerjakan shalat dua rakaat. Bila saya salam maka sempurnakan shalat kalian.

📚 Sumber: Silsilatu liqa’atil Babil Maftuh-liqa’ul babil maftuh (7)

📝 Alih Bahasa : Syabab Forum Salafy

🌐 Sumber : http://forumsalafy.net/hukum-menyempurnakan-shalat-ketika-safar-2/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

🔸🔸🔸🔸🔸🔸🔸🔸🔸🔸
Pada 02.03.2016

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi