HUKUM SHALAT SEBELUM DUKHUL PERNIKAHAN
🌾Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Mereka berkata sesungguhnya pernikahan memiliki shalat dan mereka menamakannya sunnah atau sunnah pernikahan yang dilakukan sebelum dukhul yakni sebelum jima' (berhubungan suami istri) dan mereka mengatakan: shalat dua rakaat dan setelahnya dukhul. Mohon faedahnya, semoga mendapat balasan?
Jawaban:
Sebagian atsar meriwayatkan dari sebagian sahabat shalat dua rakaat sebelum dukhul, hanya saja bukan riwayat yang bisa dijadikan sandaran dari segi keshahihannya. Sehingga jika dia shalat dua rakaat sebagaimana amalan sebagian salaf tidak mengapa, namun jika tidak dia lakukan juga tidak mengapa. Karena perkaranya lapang. Saya pun tidak mengetahui sunah yang shahih dalam hal ini yang bisa dijadikan sandaran.
📁http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
Pada 18.03.2016
وقد سئل الشيخ ابن باز : يقولون إن للزواج صلاة ، ويسمونها سنة أو سنة الزواج ، وهي قبل الدخول : أي قبل المجامعة ، ويقولون : تصلى ركعتين ، ومن بعدها الدخول أفيدونا مشكورين؟
فأجاب :
"يروى في ذلك بعض الآثار عن بعض الصحابة صلاة ركعتين قبل الدخول ، ولكن ليس فيها خبر يعتمد عليه من جهة الصحة ، فإذا صلى ركعتين كما فعل بعض السلف فلا بأس ، وإن لم
يفعل فلا بأس ، والأمر في هذا واسع ، ولا أعلم في هذا سنةً صحيحة يعتمد عليها" انتهى .
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi