Hukum Sholat Gerhana

🌗⛅️SHOLAT GERHANA : IBADAH DAN HIKMAH YANG TERKANDUNG DI DALAMNYA (2)🌓🌤

🌷🌹SILSILAH FAWAID MUHIMMAH🌹🌷

BAB 2⃣

🚦⚠️HUKUM SHOLAT GERHANA DAN WAKTU PELAKSANAANNYA (1)⌛️💭

✅🌒2.1 HUKUM SHOLAT GERHANA

🔠🌹📝Terdapat perbedaan pendapat diantara para lama tentang hukum sholat gerhana, sebagian ulama mengatakan hukumnya adalah sunnah Muakkadah, sebagian lain mengatakan Wajib.

✏️📒Berkata Asy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam rahimahullah : Hukumnya adalah Sunnah Muakkadah dengan kesepakatan ulama (1)

🔊👉Asy Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhahullah mengatakan hukumnya adalah Sunnah Muakkadah dengan kesepakatan ulama (2)

🔰🚀Asy Syaikh Al ‘Utsaimin menyebutkan dalam Asy Syarhul Mumti : Perkataan yang mengatakan Wajib adalah lebih kuat dari pada pendapat yang mengatakan Sunnah/Mustahab (3)

💭🕐Beliau juga menukilkan perkataan Ibnul Qoyyim Rahimahullah tentang kuatnya pendapat yang mengatakan Wajib

🍃🌹Dari Dzohir perkataan para ulama ini dapat kita ambil kesimpulan tentang adanya khilaf dalam permasalahan ini.
Dalil Masing-masing pendapat:

1⃣.Pendapat yang mengatakan wajib berdalilkan dengan Hadits :
«إذا رأيتم ذلك فصلوا»

‼️💯Artinya : “Jika kalian melihat (gerhana) maka sholatlah” (HR Al Bukhari : 1058 dan Muslim : 901)

🔵▶️Sebab wajibnya adalah Nabi memerintahkan untuk melakukan Sholat (4)

2⃣.Pendapat yang mengatakan Mustahab berdalilkan dengan Hadits yang masyur tentang seseorang yang datang kepada Nabi untuk bertanya tentang Islam, maka Nabi mengajarkan kepadanya Sholat lima waktu, kemudian dia berkata:

«هل عليَّ غيرها؟» ، قال: «لا إلا أن تطوع»

👍Artinya : “apakah adalagi bagi saya selain daripada itu?  Nabi berkata : Tidak ada, kecuali jika engkau ingin untuk Tatawwu’ (Sholat Sunnah:  pen) (HR Al Bukhari 2678 dan Muslim 11) (5)

☝️Allahu a’lam yang kami (penulis) amalkan disisi kami adalah pendapat yang mengatakan Sunnah Muakkadah.

📼⏰Asy Syaikh Bin Baz mengatakan :

صلاة الكسوف سنة مؤكدة؛ لما ورد فيها من الأحاديث الصحيحة، وليست واجبة عند أهل العلم؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم لما سأله بعض الوفود عن الصلاة، وأخبره بأن عليه الصلوات الخمس، فقال السائل: «هل علي غيرها؟ قال: لا إلا أن تطوع »

💎🌹Artinya: “Sholat Kusuf hukumnya Sunnah Muakkadah, berdasarkan dari dalil-dalil shohih yang ada bukan wajib menurut pendapat para ulama, berdasarkan perkataan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang sholat, maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan pada mereka bahwa mereka mengerjakan sholat lima waktu, kemudian orang ini bertanya lagi: “apakah adalagi bagi saya selain daripada itu?  Nabi berkata : Tidak ada, kecuali jika engkau ingin untuk Tatawwu’ (HR Al Bukhari 2678 dan Muslim 11) (6)”

📝Ditulis Oleh: Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah

📝(Padang  25 Jumadil  ‘Ula  1437 H, 5 Maret  2016)
----------------------------
📚Maraji’:
1⃣. Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram  (3/64)  Oleh Asy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam (wafat 1423 H)

2⃣. Al Mulakhos Al Fiqhiyyi (133) oleh Asy Syaikh Sholih bin Fauzan Alu Fauzan.

3⃣. Asy Syarhul Mumti ‘ala Zadi Mustaqni’ (5/182) Oleh Asy Syaikh Al ‘Utsaimin (wafat 1421 H)

4⃣. Asy Syarhul Mumti ‘ala Zadi Mustaqni’ (5/181) Oleh Asy Syaikh Al ‘Utsaimin (wafat 1421 H)

5⃣. Asy Syarhul Mumti ‘ala Zadi Mustaqni’ (5/181) Oleh Asy Syaikh Al ‘Utsaimin (wafat 1421 H)

6⃣. Majmu’ Fatawa Ibnu Baz (29/13) Oleh Asy Syaikh Abdul Aziz  bin Baz (wafat 1420 H)
__________________

Posting:
Sabtu, 5 Maret 2016
Jam 11.10 WIB

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
📡🌍 Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
📟https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
---------------------------
📮https://telegram.me/SilsilatusSholihin

====================
🇮🇩💫Ⓜ️Ma'had Silsilatus Sholihin Padang

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi