Mengikuti Imam Yang Menambah Rakaat Shalat

MENGIKUTI IMAM YANG MENAMBAH RAKAAT SHALAT

📡... Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

📪 Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, bila imam bangkit mengerjakan raka’at tambahan, apakah makmum bangkit mengikutinya ataukah tetap duduk?

🔓 Jawaban: Apabila imam bangkit mengerjakan raka’at tambahan, maka wajib untuk segera kembali seketika menyadari bahwa ini adalah raka’at tambahan, meskipun dia sudah membaca al-Fatihah, bahkan meskipun sudah mengerjakan ruku’. Tidak boleh dia meneruskan raka’at tambahan tersebut.

☝🏻 Sebagian orang memahami bila engkau sudah bangkit mengerjakan raka’at tambahan, maka tidak boleh kembali. Mereka mengira bahwa hal itu semisal dengan meninggalkan tasyahud awal. Tasyahud awal bila engkau sudah bangkit dan lupa mengerjakannya, maka engkau tetap lanjut dan tidak perlu kembali. Akan tetapi bila tambahan, sementara engkau telah bangkit mengerjakannya karena lupa, maka wajib bagimu kembali seketika engkau ingat. Apabila dia seorang imam, maka makmum berkewajiban untuk mengingatkannya, sesuai dengan apa yang telah diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi was salam. Beliau bersabda:

«إذا نابكم شيء في صلاتكم فليسبح الرجال»

🌺 “BIla ada sesuatu yang terlupakan di dalam shalat kalian, hendaklah makmum laki-laki bertasbih.”

🔹 Makmum mengucapkan “Subhanallah.” Bila imam kembali, maka itu yang diharapkan, namun bila tidak maka wajib bagi makmum untuk tetap duduk seketika dia yakin bahwa itu adalah tambahan.

👋🏻 Kemudian dia menunggu imam lalu salam bersama dengan imam. Terkadang ada yang mengatakan: “Bagaimana mungkin saya akan menunggu imam sementara saya meyakini kalau shalatnya telah batal, karena dia telah menambah shalatnya”? Kita katakan: Keyakinanmu bahwa shalat imam tersebut telah batal adalah tidak benar. Karena bisa jadi imam terkadang lupa membaca al-Fatihah pada sebagian raka’at, kemudian dia menambah raka’at sebagai penyempurna shalatnya tersebut.

✋🏻 Maka selama ada kemungkinan tersebut dan dia menambah, maka kita katakan: Duduklah engkau untuk mengerjakan tasyahud, lalu bacalah bacaan tasyahud sekali, dua kali, atau tiga kali hingga imam sampai (pada posisi tasyahud) kemudian engkau shalat bersamanya.

📚 Sumber: Silsilatu Liqa’atul Babil Maftuh > Liqa’ul Babil Mafftuh (79)

📝 Alih Bahasa : Syabab Forum Salafy

🌐 Baca || http://forumsalafy.net/mengikuti-imam-yang-menambah-rakaat-shalat/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

🔸🔸🔸🔸🔸🔸🔸🔸🔸🔸🔸
Pada 07.03.2016

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi