Retaknya Rumah Tangga Akibat Campur Tangan Keluarga

RETAKNYA RUMAH TANGGA AKIBAT CAMPUR TANGAN KELUARGA

✍ Asy Syeikh Al Utsaimin rohimahullah:

☝ Yang pertama aku mengingatkan kepada pihak keluarga untuk tidak ikut campur pada urusan suami istri kecuali ada permintaan dari keduanya.

📬 Apabila dari suami istri meminta  keluarga membantu untuk mendamaikan maka ini perkaranya lain lagi, dan perdamaian itu baik.

💥Adapun tanpa perdamaian maka tidak boleh bagi pihak keluarga untuk ikut campur urusan suami istri dalam rumah tangganya, terlebih jika mereka tidak menginginkan perdamaian.

👎Karena sebagian keluarga -wal iyadzu billah- berusaha untuk membela anak perempuannya misalnya atau kalau dari pihak laki laki mereka membela anak laki lakinya.

🔥Kamu dapati mereka semakin mengobarkan kemarahan dari seorang istri terhadap suaminya, atau dari suami terhadap istrinya, dan TIDAK DIRAGUKAN INI ADALAH HAROM DAN TERMASUK DOSA BESAR, karena berusaha memisahkan seseorang dari pasangannya INI ADALAH TERMASUK AMALAN TUKANG SIHIR, sebagaimana firman Allah:

[فيتعلمون منهما ما يفرقون به بين المرء و زوجه] البقرة 102

"Mereka belajar dari keduanya apa yang bisa memisah seorang suami dengan istrinya"

🚫TIDAK HALAL BAGI MEREKA UNTUK IKUT CAMPUR!

••••••••••••••••••••••••••

📥 Sumber: Silsilah Liqo' Babil Maftuh 151.
💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pada 02.03.2016

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi