Sunan Abu Dawud Hadits Nomor 1969

١٩٦٩ – (صحيح) حَدَّثَنَا الۡقَعۡنَبِيُّ، نا عَبۡدُ اللهِ – يَعۡنِي ابۡنَ عُمَرَ – عَنۡ نَافِعٍ، عَنِ ابۡنِ عُمَرَ، أَنَّهُ كَانَ يَأۡتِي الۡجِمَارَ فِي الۡأَيَّامِ الثَّلَاثَةِ بَعۡدَ يَوۡمِ النَّحۡرِ، مَاشِيًا: ذَاهِبًا وَرَاجِعًا وَيُخۡبِرُ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَفۡعَلُ ذٰلِكَ.
1969. Al-Qa’nabi telah menceritakan kepada kami, ‘Abdullah bin ‘Umar menceritakan kepada kami dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, bahwa beliau mendatangi jamrah-jamrah di tiga hari setelah hari nahar dengan berjalan, baik ketika berangkat maupun pulang dan beliau mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu melakukan demikian.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi