١٢ – بَابُ مَنۡ عَمِلَ عَمَلَ قَوۡمِ لُوطٍ12. Bab barang siapa melakukan perbuatan kaum Luth
٢٥٦١ – (صحيح) حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ الصَّبَّاحِ وَأَبُو بَكۡرِ بۡنُ خَلَّادٍ؛ قَالَا: حَدَّثَنَا عَبۡدُ الۡعَزِيزِ بۡنُ مُحَمَّدٍ، عَنۡ عَمۡرِو بۡنِ أَبِي عَمۡرٍو، عَنۡ عِكۡرِمَةَ، عَنِ ابۡنِ عَبَّاسٍ؛ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: (مَنۡ وَجَدۡتُمُوهُ يَعۡمَلُ عَمَلَ قَوۡمِ لُوطٍ، فَاقۡتُلُوا الۡفَاعِلَ وَالۡمَفۡعُولَ بِهِ). [(الإرواء)(٢٣٥٠)، (المشكاة)(٣٥٧٥)].
2561. Muhammad ibnush Shabbah dan Abu Bakr bin Khallad telah menceritakan kepada kami; Keduanya mengatakan: ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami, dari ‘Amr bin Abu ‘Amr, dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas; Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang kalian dapati ia melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelakunya dan objeknya.”
dari ismailibnuisa.blogspot.com
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi