Sunan Ibnu Majah Hadits Nomor 2561 - barang siapa melakukan perbuatan kaum Luth

١٢ – بَابُ مَنۡ عَمِلَ عَمَلَ قَوۡمِ لُوطٍ
12. Bab barang siapa melakukan perbuatan kaum Luth

٢٥٦١ – (صحيح) حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ الصَّبَّاحِ وَأَبُو بَكۡرِ بۡنُ خَلَّادٍ؛ قَالَا: حَدَّثَنَا عَبۡدُ الۡعَزِيزِ بۡنُ مُحَمَّدٍ، عَنۡ عَمۡرِو بۡنِ أَبِي عَمۡرٍو، عَنۡ عِكۡرِمَةَ، عَنِ ابۡنِ عَبَّاسٍ؛ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: (مَنۡ وَجَدۡتُمُوهُ يَعۡمَلُ عَمَلَ قَوۡمِ لُوطٍ، فَاقۡتُلُوا الۡفَاعِلَ وَالۡمَفۡعُولَ بِهِ). [(الإرواء)(٢٣٥٠)، (المشكاة)(٣٥٧٥)].
2561. Muhammad ibnush Shabbah dan Abu Bakr bin Khallad telah menceritakan kepada kami; Keduanya mengatakan: ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami, dari ‘Amr bin Abu ‘Amr, dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas; Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang kalian dapati ia melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelakunya dan objeknya.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi