BOLEHKAH MEMAKAI BAJU YANG BERGAMBAR LAMBANG MUSIK
📂 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
📪 Pertanyaan: Apa hukum mengenakan baju yang padanya terdapat lambang-lambang musik?
🔐 Jawaban: Semua pakaian yang padanya terdapat isyarat kepada sesuatu yang haram maka memakainya juga haram hukumnya. Pakaian yang bergambar makhluk hidup haram, yang bergambar alat-alat musik dan hal-hal yang melalaikan haram, yang bergambar hal-hal yang menyeret kepada perbuatan keji haram, karena -sebagaimana yang kami dengar- ada kaos-kaos yang bertuliskan ungkapan-ungkapan yang sangat buruk, yang semacam ini juga haram, tidak boleh memakainya, baju yang bergambar manusia haram, terlebih lagi jika gambar orang-orang kafir atau para pelawak, maka semakin bertambah keharamannya.
✊🏻 Seandainya kita -masyarakat- saling berwasiat untuk memboikot pakaian-pakaian semacam ini, tentu tidak akan tersebar lagi di tengah-tengah kita. Hanya saja sangat disayangkan sebagian kita justru mengajak yang lain tanpa mau memperhatikan dan tanpa memikirkan akibatnya.
📚 Silisilah al-Liqa'usy Syahry, kaset no. 46
🌍 http://www.bayenahsalaf.com/vb/showthread.php?t=26106
🌐 Kunjungi || http://forumsalafy.net/memakai-baju-yang-bergambar-lambang-musik/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
Pada 20.04.2016
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi