Hukum Bekerja Dengan Orang-orang Kafir
⚖● SILSILAH FATAWA ULAMA ISLAM
●---------------------------------------●
💻●HUKUM BEKERJA dengan orang- orang KAFIR
🔎●SYAIKH MUHAMMAD BIN SHOLIH AL UTSAIMIN
JAWABAN:
----------------💎
👍 🌹aku nasihatkan kepada saudaraku ini yang bekerja dengan orang kafir agar mencari pekerjaan lain yang tidak ada musuh ALLAH dan rasul-Nya dari kalangan orang non muslim.
jika yang demikian memungkinkan maka inilah yang hendaknya dilakukan.
✋ namun jika tidak memungkinkan maka tidak masalah.
☝️ ✅namun dengan syarat jangan sampai ada rasa kasih sayang, cinta dan loyalitas terhadap orang kafir.
▶️kemudian dia harus tetap komitmen menjalankan syariat islam terkait dengan hukum
🔸mengucapkan salam
🔸menjawab salam atau hukum yang lainnya.
☝️ ❎demikian halnya dia tidak boleh mengiringi jenazahnya, 🔸menghadiri pemakamannya
🔸turut menyaksikan hari besar mereka
🔸mengucapkan selamat hari raya mereka dan bersamaan dengan itu ia tetap berusaha semampunya untuk mendakwahkan islam kepada mereka.
✍ 🔹sumber: Fatawa Arkanil Islam 185
⊙════════════════════⊙
✍🏻 WA KITASATU
🔘 JOIN APLIKASI TELEGRAM : http://tlgrm.me/kajianislamtemanggung
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi