Hukum Bekerja Dengan Orang-orang Kafir

KajianIslamTemanggung, [27.04.16 11:39]
⚖● SILSILAH FATAWA ULAMA ISLAM
●---------------------------------------●


💻●HUKUM BEKERJA dengan orang- orang KAFIR  

                            
🔎●SYAIKH MUHAMMAD BIN SHOLIH AL UTSAIMIN          

JAWABAN: 
----------------💎



👍 🌹aku nasihatkan kepada saudaraku ini yang bekerja dengan orang kafir agar mencari pekerjaan lain yang tidak ada musuh ALLAH dan rasul-Nya dari kalangan orang non muslim.
jika yang demikian memungkinkan maka inilah yang hendaknya dilakukan.

✋ namun jika tidak memungkinkan maka tidak masalah.

☝️ ✅namun dengan syarat jangan sampai ada rasa kasih sayang, cinta dan loyalitas terhadap orang kafir.

▶️kemudian dia harus tetap komitmen menjalankan syariat islam terkait dengan hukum
🔸mengucapkan salam
🔸menjawab salam atau hukum yang lainnya.

☝️ ❎demikian halnya dia tidak boleh mengiringi jenazahnya,  🔸menghadiri pemakamannya
🔸turut menyaksikan hari besar mereka
🔸mengucapkan selamat hari raya mereka dan bersamaan dengan itu ia tetap berusaha semampunya untuk mendakwahkan islam kepada mereka.                             

✍ 🔹sumber:  Fatawa Arkanil Islam 185

⊙════════════════════⊙

✍🏻 WA KITASATU
🔘 JOIN APLIKASI TELEGRAM : http://tlgrm.me/kajianislamtemanggung

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi