HUKUM MEMBUKA WAJAH JENAZAH DI KUBUR
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Bolehkah membuka wajah jenazah bila diletakkan dalam kubur?
Jawaban:
➡Diantara ulama ada yang berpendapat: Dibuka pipinya yang menempel tanah saja dan bukan wajahnya.
➡Diantara mereka ada yang berpendapat: Membuka wajah bukan suatu sunah karena kain kafan hanyalah dinamakan kafan karena menutupi jenazah.
📀Liqa' al-Bab al-Maftuh 116
📁http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
Pada 21.04.2016
حكم كشف وجه الميت في القبر
السؤال: هل يجوز كشف وجه الميت إذا وضع في القبر؟الجواب: من العلماء من قال: يكشف خده الذي يلي الأرض فقط وليس الوجه, ومنهم من قال: ليس بسنة؛ لأن الكفن إنما سمي كفناً لأنه يكفت الميت
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi