Hukum Membuka Wajah Jenazah di Kubur

HUKUM MEMBUKA WAJAH JENAZAH DI KUBUR

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Bolehkah membuka wajah jenazah bila diletakkan dalam kubur?

Jawaban:
➡Diantara ulama ada yang berpendapat: Dibuka pipinya yang menempel tanah saja dan bukan wajahnya.

➡Diantara mereka ada yang berpendapat: Membuka wajah bukan suatu sunah karena kain kafan hanyalah dinamakan kafan karena menutupi jenazah.

📀Liqa' al-Bab al-Maftuh 116

📁http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
Pada 21.04.2016

حكم كشف وجه الميت في القبر
السؤال: هل يجوز كشف وجه الميت إذا وضع في القبر؟الجواب: من العلماء من قال: يكشف خده الذي يلي الأرض فقط وليس الوجه, ومنهم من قال: ليس بسنة؛ لأن الكفن إنما سمي كفناً لأنه يكفت الميت

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi