Hyena Termasuk Binatang Buas, Apakah Boleh Memakannya?
══════════════════════════
⚖ FATWA ULAMA ISLAM
-------------๐
Hukum makan daging Hyena
Pertanyaan :
------------------๐ค
Hyena termasuk binatang buas, apakah boleh memakannya? Dan apakah benar hewan ini mampu melahirkan anak jantan dan pada tahun berikutnya melahirkan anak betina?
⏺ Fadhilatus Syaikh Al Utsaimin rahimahullah
Jawaban :
------------------๐ฏ
๐๐ฒ Makan hewan tersebut hukumnya mubah (boleh).
๐๐ Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah mewajibkan seorang muhrim agar menyembelih seekor domba jika membunuh hyena.
☝️ Ini menunjukkan bahwa hewan tersebut boleh dimakan dan termasuk hewan buruan.
✋Kalau seandainya hukumnya haram maka tidak akan ada denda (sanksi).
❓▶️ Adapun kemampuan hyena untuk melahirkan anak jantan & pada tahun berikutnya anak betina, maka saya tidak mengetahui ilmunya.
✍ ๐ Sumber : Silsilah Fatawa Nur 'alad Darb. Kaset nomor 350
ุงูุณุคุงู:
ุงูุถุจุน ู ู ุงูุณุจุงุน ูู ูุฌูุฒ ุฃููู، ููู ุตุญูุญ ุฃููุง ุชูุฏ ูู ุณูุฉ ุฐูุฑุงً ููู ุฃุฎุฑู ุฃูุซู؟
ุงูุฌูุงุจ:
ุฃู ุง ุฃููู ูู ุจุงุญ؛ ูุฃู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุฌุนู ูู ุงูุถุจุน ุฅุฐุง ูุชููุง ุงูู ุญุฑู ูุจุดุงً، ููุฐุง ูุฏู ุนูู ุฃููุง ู ุจุงุญุฉ ูุฃููุง ู ู ุงูุตููุฏ، ููู ูุงูุช ุญุฑุงู ุงً ูู ููู ูููุง ุฌุฒุงุก، ูุฃู ุง ุฃููุง ุชูุฏ ุณูุฉ ุฐูุฑุงً ูุณูุฉ ุฃูุซู ููุง ุนูู ูู ุจุฐูู.
ุงูู ุตุฏุฑ: ุณูุณูุฉ ูุชุงูู ููุฑ ุนูู ุงูุฏุฑุจ > ุงูุดุฑูุท ุฑูู [350]
■■■■■■■■■■■
✍๐ป ⓀⒾⓉⓐⓢⓐⓣⓤ
๐ 13 Rajab 1437 H
⚪️ Join Channel Telegram:
Http://tlgrm.me/KajianIslamTemanggung
══════════════════════════
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi