Membayar Kredit Bank

USTADZ  MENJAWAB ❓
( Soal no 257 )
Bismillah ustadz ada teman nanya
1). Tentang riba, seseorang yang baru kenal dakwah salaf dan dia baru tahu bahwa kredit itu mengandung riba setelah mengambil rumah yang sudah 8 kali pembayaran, apakah dikembalikan Kepada pihak pengelola atau di oper ke orang lain apa tindakan yang seharusnya ia lakukan ❓

Jazaakallahu khairon wa Barakallahu fiikum
 Di Jawab oleh:
Al Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji  murid  Al Ustadz Luqman Ba'abduh.(Muqim di Kota Padang Pengajar  Ma'had Silsilatush Sholihin )

Jawaban:
MEMBAYAR KREDIT BANK
Allahu a’lam syaikh Al Utsaimin rahimahullah pernah menfatwakan untuk melunasi hutang kepada bank dengan cara meminjam kepada saudara,atau teman, atau karib kerabat, untuk bisa melepaskan diri dari riba (lihat liqo babil maftuh 12/194) dan juga Asy Syaikh bin Baz menfatwakan untuk membayar utang seseorang yang telah meninggal dunia, baik itu utang kepada bank maupun utang yang lain, (lihat majmu fatawa bin baz soal no 113)
Bertaubatlah kepada Allah terhadap riba yang telah lalu, dan segera lepaskan diri dari bank atau perusahaan kredit dengan meminjam uang kepada teman atau sanak kerabat, untuk melunasi dengan segera tanpa diangsur lagi. Demikian Insya Allah cara yang terbaik.
✏Dipublikasi Oleh:
WA=
USTADZ  MENJAWAB
___________________________
⏰Postting :
Jumat, 01 April 2016
Jam. 21.50  wib
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kumpulan Artikel :
www.salafypadang.salafymedia.com
---------------------------
https://tlgrm.me/SilsilatusSholihin
====================
Ⓜ️Ma'had Silsilatush Sholihin Padang

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi