Shahih Al-Bukhari hadits nomor 1819

١٠ – بَابُ قَوۡلِ اللهِ تَعَالَى: ﴿فَلَا رَفَثَ﴾ [البقرة: ١٩٧]
10. Bab firman Allah taala, “maka tidak boleh rafats” (QS. Al-Baqarah: 197)

١٨١٩ – حَدَّثَنَا سُلَيۡمَانُ بۡنُ حَرۡبٍ: حَدَّثَنَا شُعۡبَةُ، عَنۡ مَنۡصُورٍ، عَنۡ أَبِي حَازِمٍ، عَنۡ أَبِي هُرَيۡرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (مَنۡ حَجَّ هٰذَا الۡبَيۡتَ، فَلَمۡ يَرۡفُثۡ، وَلَمۡ يَفۡسُقۡ، رَجَعَ كَمَا وَلَدَتۡهُ أُمُّهُ). [طرفه في: ١٥٢١].
1819. Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami: Syu’bah menceritakan kepada kami, dari Manshur, dari Abu Hazim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang bermaksud menuju Baitullah (untuk haji atau umrah), lalu dia tidak berbuat rafats (menggauli istri atau berkata kotor) dan tidak berbuat fasik, maka ia kembali seperti ketika ibunya melahirkannya.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi