Shahih Al-Bukhari hadits nomor 1820

١١ – بَابُ قَوۡلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ: ﴿وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الۡحَجِّ﴾ [البقرة: ١٩٧]
11. Bab firman Allah ‘azza wa jalla, “tidak boleh berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji” (QS. Al-Baqarah: 197)

١٨٢٠ – حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ يُوسُفَ: حَدَّثَنَا سُفۡيَانُ، عَنۡ مَنۡصُورٍ، عَنۡ أَبِي حَازِمٍ، عَنۡ أَبِي هُرَيۡرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: (مَنۡ حَجَّ هٰذَا الۡبَيۡتَ، فَلَمۡ يَرۡفُثۡ، وَلَمۡ يَفۡسُقۡ، رَجَعَ كَيَوۡمِ وَلَدَتۡهُ أُمُّهُ). [طرفه في: ١٥٢١].
1820. Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami: Sufyan menceritakan kepada kami, dari Manshur, dari Abu Hazim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapa saja yang bermaksud menuju Baitullah, lalu dia tidak berbuat rafats (menggauli istri atau berkata kotor) dan tidak berbuat fasik, maka ia kembali seperti pada hari ibunya melahirkannya.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi