[AUDIO] Bolehnya Melaknat Sebagian Pelaku Maksiat Tanpa Tertuju Kepada Orang Tertentu - Ustadz Qomar Suaidi

KajianIslamTemanggung, [01.05.16 18:36]═════════════════════
~~~~~  Audio  Rekaman  ~~~~~
~~~  Kajian  Islam  Ilmiyah ~~~~
═════════════════════

🕌 Kajian Intensif Masjid Ponpes Darul Atsar Kedu Temanggung.

🌕 Bersama al Ustadz Qomar Su'aidi, Lc حفظه الله

📅 Ahad 23 Rajab 1437/01 Mei 2016

📔 Riyadhush Sholihin || Bab 265 Bolehnya melaknat sebagian pelaku maksiat tanpa tertuju kepada orang tertentu.

📌 Nabi Shalallahu alaihi wassallam melaknat :

🔹Orang yang menyambung
rambut.

🔹Pelaku, pemakan, pemberi,
penulis, dan saksi riba.

🔹Penggambar makhluk yang bernyawa, termasuk fotografi makhluk yang bernyawa menurut pendapat yang kuat.

🔹Orang yang merubah batas tanah.

🔹Pencuri yang mencuri walau hanya mencuri sebutir telur, apalagi lebih.

🔹Orang yang melaknat orang
tuanya.

🔹 Orang yang menyembelih bukan
karena Allah ﷻ.

🔹Orang-orang Yahudi dan Nasrani yang telah menjadikan kuburan Nabi mereka sebagai tempat ibadah.

🔹 Kaum lelaki menyerupai kaum
wanita dan kaum wanita menyerupai kaum lelaki.

📌 Ini semua contoh dari Nabi Shalallahu alaihi wassallam melaknat secara umum, tidak tertentu pada seseorang.

▶️ Durasi [48:54] 5,6MB
▼  https://goo.gl/ThBlx7 atau https://archive.org/download/arsif/5_534079625639231602.mp3

📻 Dengarkan murattal al-Quran di Radio Tashfiyah Temanggung 2
http://sci.streamingmurah.com:9302/

WA ⓚⓘⓣⓐ🌏ⓢⓐⓣⓤ
▶️ Join Channel Telegram:
http://bit.ly/KajianIslamTemanggung





Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi