Diterimanya Persaksian Satu Orang dalam Pengamatan Hilal

✅PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 1⃣4⃣)
—----------------—
✳️ HADITS KELIMA DAN KEENAM
(Diterimanya persaksian satu orang dalam pengamatan hilal)
—----------------—

▶️ HADITS KELIMA

Dari Shahabat Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma; beliau pernah mengabarkan,

تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ –

“(Tatkala) Orang-orang tengah berkumpul (berusaha) melihat hilal, Ku kabarkan kepada Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam bahwa aku telah melihatnya. Kemudian, Beliau pun berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa”. 

(Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah; Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan dishohihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

▶️ HADITS KEENAM

Dari Shahabat Ibnu ‘Abbas Rodhiyallahu ‘anhuma; beliau mengabarkan;
أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: - إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: « أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللهُ ? » قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: «أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللهِ? » " قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: « فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا»
“Bahwasanya ada seorang badui datang menemui Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam seraya mengatakan, “Sungguh aku telah melihat hilal”.
Beliau Shollallahu ‘alaihi wa Sallam menimpali, “Apakah engkau bersaksi bahwasanya “Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah”?
Badui pun menjawab: “Iya”

Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam kemudian menanyakan, “Apakah engkau bersaksi bahwasanya Muhammad (Shollallahu ‘alaihi wa Sallam) adalah utusan Allah”?
Badui tadi kembali menjawab: “Iya”

Maka seketika itu, Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Wahai Bilal, Umumkan kepada kaum muslimin agar mereka berpuasa besok!”

(Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah; Hadits ini diriwayatkan oleh “Al-Khomsah” –Imam-imam yang lima-, dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Dikuatkan sisi mursalnya(*) oleh An-Nasa`i Rohimahullah)

〰〰
(*) Mursal adalah hadits yang sanadnya terputus; hanya sampai tabi’in; setelah tabi’in tidak disebutkan.

✳️ CATATAN: Kami sebutkan hadits kelima dan keenam dalam satu pembahasan, karena kedua hadits tersebut saling berkaitan.

✳️ TAKHRIJ HADITS

 Hadits yang kelima diriwayatkan oleh Abu Dawud no.2342, Al-Hakim dalam “Al-Mustadrok” no.1541, Ibnu Hibban dalam Shohih-nya no.3447; Ath-Thobaroni dalam “Al-Ausath” no.3877, Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya no.2146, Al-Baihaqi dalam “Al-Kubro” no.7978; dan selain mereka.

▶️ Dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah di dalam kitab Shohih Abi Dawud no.2028, Al-Irwa` no.908.

 Hadits yang keenam diriwayatkan oleh Abu Dawud no.2340, At-Tirmidzi no.491, An-Nasa`i no.2112,2113, Ibnu Majah no.1652, Al-Hakim dalam Al-Mustadrok no.1104, 1544, 1545, 1546, Ibnu Hibban dalam Shohih-nya no.3446, Ibnu Khuzaimah dalam Shohih-nya no.1923, dan selain mereka.

▶️ Didhoifkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah di dalam kitab Al-Irwa` no.907, Dhoif Abi Dawud no.402, Dhoif Sunan At-Tirmidzi no.694.

✳️ PENJELASAN HADITS:

Tergambar dalam hadits kelima, tatkala Shahabat Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma melihat hilal Romadhon; sementara Shahabat yang lain belum melihatnya. Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam justru menerima persaksian tersebut, bahkan menjadikannya sebagai sandaran untuk melakukan puasa bersama para Shahabat yang lainnya.

Kami tidak sebutkan penjelasan hadits keenam, dikarenakan mencukupkan diri dengan penjelasan hadits yang shohih. Wallahul Muwaffiq

✳️ FAEDAH-FAEDAH HADITS:


1.Persaksian masuk awal bulan Romadhon bisa diterima dan diamalkan walaupun datang dari satu orang. (Berdasarkan pendapat terpilih). (Fathu Dzil-Jalal; 3/180)

Laki-laki maupun perempuan (Menurut pendapat yang terkuat); Dengan syarat adil (*). (Lihat Asy-Syarhul Mumthi’; 6/312)

(*) Maksud adil adalah mengerjakan perkara-perkara yang wajib, meninggalkan dosa besar, dan tidak terus-menerus dalam mengerjakan dosa kecil. (Lihat Asy-Syarhul Mumthi’; 6/313)

▶️ Bisa juga dikatakan “Orang yang adil” adalah seorang muslim, berakal, baligh, yang selamat dari kefasikan dan selamat dari sesuatu yang menjatuhkan muruah (harga diri). (Lihat Muqoddimah Ibn Sholah; hal.212; Dhowabith al-Jarh wat-Ta’dil; hal.17)

2.Persaksian rukyatul hilal diterima apabila terpenuhi dua hal:
☑️ Pertama: Dari orang yang indera penglihatannya kuat;
☑️ Kedua: Dari orang yang adil tepercaya ucapannya.
(Lihat Asy-Syarhul Mumthi’; 6/315, & Fathu Dzil-Jalal; 3/181))

Sedangkan, orang buta dan rabun (yang kurang jelas penglihatannya) tidak diterima persaksian mereka dalam rukyatul hilal.  (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/181)

3.Dalam persaksian rukyatul hilal Romadhon; tidak harus diucapkan lafadh persaksiannya, (Misal: “Saya bersaksi telah melihat hilal Romadhon”, atau semisalnya. -Pen.)

Boleh bagi orang yang melihat hilal Romadhon untuk menggunakan lafadh pemberitahuan kabar. (Berdasarkan pendapat terpilih).  Sebagaimana Shahabat Ibnu Umar Rodhiyallahu ‘anhuma mengucapkan, “Ku kabarkan kepada Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam bahwa aku telah melihatnya” (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/181)

4.Apakah termasuk sunnah; memerintah (atau menyuruh) kaum muslimin untuk melihat hilal? Misal dikatakan kepada mereka: “Ayo mari lihat hilal!”

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah menjelaskan, Bahwa yang sesuai sunnah; adalah mengingatkan mereka dengan sunnah rukyatul hilal; misal: “Dulu para Shahabat juga melakukannya, bagi yang ingin melihat hilal silahkan mengamatinya pada malam (tanggal) sekian”. Artinya, tidak perlu memerintahkan mereka untuk melihat hilal.  (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/182)

5.Jika ada persaksian seorang saksi -yang bersendirian ketika melihat hilal- ditolak hakim. Apa yang harus dia lakukan?

Dalam permasalahan ini ada dua keadaan hilal:
▶️ Pertama: Jika yang dilihat Hilal Romadhon; Maka dia berpuasa sendirian. Karena dia telah melihatnya. (Berdasarkan pendapat terpilih). (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/177 & Asy-Syarhul Mumthi; 6/319)
▶️ Kedua: Jika yang dilihat Hilal Syawwal; Dia tetap berpuasa bersama kaum muslimin (Berdasarkan pendapat terpilih). Dan ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Rohimahullah. (Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/177 & Asy-Syarhul Mumthi; 6/319 )

6.Perbedaan penetapan awal bulan Romadhon dengan bulan Syawwal dan sisa bulan lainnya.

Hilal Romadhon; Bisa ditetapkan dengan persaksian satu orang yang adil (Berdasarkan pendapat terpilih).
Sedangkan Hilal Syawwal dan sisa bulan lainnya; Harus ditetapkan minimal oleh dua orang saksi yang adil (Berdasarkan pendapat terpilih).
(Lihat Fathu Dzil-Jalal; 3/177 & Asy-Syarhul Mumthi’; 6/320)

Wallahu A’lam Bisshowaab

Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala.

〰〰➰〰〰
 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
29/05/2016
30/05/2016
31/05/2016


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi