Hukum Berinfak dengan Dua Niat

Tanya:
Apa hukumnya seseorang berinfak membangun masjid, dengan dua niat dengan suaminya yang sudah meninggal?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Muhammad As Sewed hafizhahullah

Wallahu ta'ala a'lam, yang jelas kalau itu harta dari suaminya, mudah-mudahan akan mendapatkan pahala untuk suaminya juga, wallahu ta'ala a'lam.

Download Audio disini

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi