HUKUM MENGHIRUP ASAP ATAU DUPA
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Puasa pada tahun ini dalam kondisi sangat dingin sebagaimana yang diperkirakan dan mayoritas orang menyalakan perapian dengan tujuan menghangatkan diri, namun keluar asap dari perapian ini yang terkadang masuk ke dalam perut seseorang dikarenakan dekatnya dari api. Lalu apa hendaknya yang dia perbuat? Batalkah puasanya dengan sebab itu?
Jawaban:
Bila disekitar seseorang ada asap yang berasal dari kayu atau dupa, maka tidak membahayakan puasanya meskipun dia menggunakan pedupaan dan menambahkan penutup atasnya, maka sungguh tidak mambahayakan. Yang membahayakan adalah ketika dia menghirup asapnya, karena bila dia menghirupnya, maka asap akan masuk ke dalam perutnya.
Adapun sekedar mencium bau asap, atau dia berada di kamar dalam kondisi api menyala dan keluar darinya asap, maka sungguh yang demikian itu tidak membahayakan puasanya, walaupun asap masuk ke hidungnya, maka tidak masalah,
seperti bila seseorang pada waktu ini berenang di kolam dan berendam di dalamnya lalu air masuk ke perutnya, maka sungguh tidak membahayakan puasanya, karena dia tidak sengaja.
Masalah ini, saya dengar banyak orang bertanya tentang dupa bagi orang yang puasa dan mereka menyangka bahwa sekedar menghirup asap akan membatalkan puasa dan sangkaan ini salah karena asap tidak membatalkan puasanya kecuali bila dia menghirupnya lalu masuk ke kerongkongannnya
dan begitu pula bila dia menghirup air mawar dan merasakan dalam kerongkongannya, maka tidak batal puasanya karena tidak memiliki besaran materi tetapi sekedar bau.
Berdasarkan itu juga jika dia mencium Rayhan (tumbuhan yang wangi) dan merasakan dalam kerongkongannya maka tidak masalah
Silsilah al-Liqa' asy-Syahri 16
http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
Pada 29.05.2016
حكم استنشاق الدخان أو البخور
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Puasa pada tahun ini dalam kondisi sangat dingin sebagaimana yang diperkirakan dan mayoritas orang menyalakan perapian dengan tujuan menghangatkan diri, namun keluar asap dari perapian ini yang terkadang masuk ke dalam perut seseorang dikarenakan dekatnya dari api. Lalu apa hendaknya yang dia perbuat? Batalkah puasanya dengan sebab itu?
Jawaban:
Bila disekitar seseorang ada asap yang berasal dari kayu atau dupa, maka tidak membahayakan puasanya meskipun dia menggunakan pedupaan dan menambahkan penutup atasnya, maka sungguh tidak mambahayakan. Yang membahayakan adalah ketika dia menghirup asapnya, karena bila dia menghirupnya, maka asap akan masuk ke dalam perutnya.
Adapun sekedar mencium bau asap, atau dia berada di kamar dalam kondisi api menyala dan keluar darinya asap, maka sungguh yang demikian itu tidak membahayakan puasanya, walaupun asap masuk ke hidungnya, maka tidak masalah,
seperti bila seseorang pada waktu ini berenang di kolam dan berendam di dalamnya lalu air masuk ke perutnya, maka sungguh tidak membahayakan puasanya, karena dia tidak sengaja.
Masalah ini, saya dengar banyak orang bertanya tentang dupa bagi orang yang puasa dan mereka menyangka bahwa sekedar menghirup asap akan membatalkan puasa dan sangkaan ini salah karena asap tidak membatalkan puasanya kecuali bila dia menghirupnya lalu masuk ke kerongkongannnya
dan begitu pula bila dia menghirup air mawar dan merasakan dalam kerongkongannya, maka tidak batal puasanya karena tidak memiliki besaran materi tetapi sekedar bau.
Berdasarkan itu juga jika dia mencium Rayhan (tumbuhan yang wangi) dan merasakan dalam kerongkongannya maka tidak masalah
Silsilah al-Liqa' asy-Syahri 16
http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
Pada 29.05.2016
حكم استنشاق الدخان أو البخور
[ السؤال: ]
الصيام في هذا العام في برد شديد كما هو متوقع، ويكثر إشعال الناس للنار بغرض التدفئة، ويخرج من هذه النار دخان قد يدخل في جوف الإنسان وذلك لقربه من النار، فماذا يصنع؟ وهل يفطر بذلك؟
الجواب:
إذا كان حول الإنسان دخان من حطب أو من بخور فإنه لا يضر، حتى لو أخذ المبخرة وأضفى عليها الغترة فإنه لا يضر، الذي يضر أن يستنشق الدخان؛ لأنه إذا استنشقه دخل إلى جوفه، أما مجرد أن يشم رائحة دخان، أو أن يكون في حجرة وقد أولع النار وصار يخرج منها الدخان فإن ذلك لا يضر، حتى لو دخل أنفه لا يضر، مثلاً: لو أن إنساناً في هذه الأيام سبح في بركة وانغمس فيها ودخل الماء إلى بطنه فإنه لا يضره؛ لأنه لم يتعمد. وهذه النقطة أسمع كثيراً من الناس يسألون عن البخور للصائم ويظنون أن مجرد الدخان يفطر الصائم، وهذا غلط، لا يفطره إلا إذا استنشقه ودخل إلى جوفه. وإذا استنشق ماء الورد وأحس به في حلقه فلا يفطر؛ لأنه ليس له جرم وإنما هو مجرد رائحة، ولذلك -أيضاً- لو شم ريحاناً وأحس به في حلقه فإنه لا يضر.
المصدر: سلسلة اللقاء الشهري > اللقاء الشهري [61]
الصيام > #مفسدات_الصوم
رابط المقطع الصوتي
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/mm_061_08.mp3
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/mm_061_08.mp3
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi